Swalayan dan Pasar Rakyat Kota Tegal Dilarang Berdekatan, Jaraknya Minimal 500 Meter
TANDA TANGAN – Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda, Kamis, 13 Juni 2024.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id
Sumber: