Pemilik Kapal di Kota Tegal Mulai Bertumbangan, Ketua DPC HNSI: Banyak yang Dijual

Pemilik Kapal di Kota Tegal Mulai Bertumbangan, Ketua DPC HNSI: Banyak yang Dijual

ASPIRASI – Ketua DPC HNSI Kota Tegal Eko Susanto menyampaikan aspirasi nelayan, termasuk pemilik kapal di Kota Tegal kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tegal terkait kebijakan pemerintah pusat. -K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.id- Pemilik kapal di Kota Tegal mulai bertumbangan. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Pusat di sektor perikanan yang dinilai memberatkan. 

Di Kota Tegal sendiri terdapat 200 pemilik kapal dan 25.000 anak buah kapal yang menggantungkan hidupnya dari sektor perikanan. Belum lagi, termasuk pekerja darat seperti pengangkut dan bakul ikan. 

Jika kondisi ini tidak menemui solusi, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Eko Susanto khawatir satu per satu pemilik kapal di Kota Tegal akan kolaps dan Tegal Kota Bahari tinggal julukan. 

Menurutnya, karena ketidakmampuan untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut, beberapa pemilik kapal di Kota Tegal terpaksa menjual kapal mereka. Tercatat ada sekitar sepuluh pemilik kapal yang telah melepas armada lautnya itu.

BACA JUGA: Keberatan dengan Kebijakan Pusat, Tuntutan Nelayan Kota Tegal Diteruskan DPRD Kota Tegal ke Komisi IV

BACA JUGA: Nasibnya Makin Terjepit, Nelayan di Tegal Sampaikan 7 Tuntutan saat Audiensi dengan Ketua DPRD

“Karena ketidakkemampuan para pemilik kapal untuk mengikuti aturan-aturan  tersebut, banyak kapal yang akan dijual. Dalam pantauan saya, yang sudah menjual kapalnya kurang lebih ada sepuluh pemilik kapal,” kata Eko kepada Radar Tegal, Senin, 1 Juli 2024. 

DPC HNSI Kota Tegal sebelumnya menyampaikan 7 tuntutan dalam audiensi dengan DPRD Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot). Yang menjadi tuntutan nelayan, termasuk pemilik kapal di Kota Tegal, adalah meminta penambahan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712 untuk kapal berukuran di atas 30 GT-200 GT, meminta pemutihan denda pelanggaran DPI. 

Selanjutnya, meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penurunan Komponen Variabel Sanksi Denda Tracking VMS dari 1.000 persen menjadi 100 persen, meminta penurunan indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 persen menjadi 3 persen, meminta revisi variabel Harga Patokan Ikan yang digunakan dalam penghitungan denda disesuaikan Harga Ikan. 

Lalu meminta revisi variabel penghitungan denda yang dipakai harga ikan dominan, bukan cumi. Terakhir meminta harga khusus solar industri bagi nelayan dan pemilik kapal di Kota Tegal. 

BACA JUGA: Haji Ischak Maulana Terpilih Jadi Ketua HNSI Kabupaten Tegal, Siap Lakukan Ini untuk Nelayan

BACA JUGA: 1.000 Nelayan di Tegal Gelar Aksi Unjuk Rasa Pekan Depan, Ini Tuntutan yang Diperjuangkan

“Kebijakan tersebut saat ini sudah mulai terasa. Di tengah harga ikan sudah murah sekali, biaya operasional dan produksi tidak seimbang, sehingga pemilik kapal mengalami kerugian,” sebut Eko.

Sumber: