Tanggulangi Stunting di Kota Tegal, Sekda Tugaskan Kepala OPD Jadi Ayah Angkat

Tanggulangi Stunting di Kota Tegal, Sekda Tugaskan Kepala OPD Jadi Ayah Angkat

Sekda Kota Tegal saat memimpin apel ASN--

TEGAL, radartegal.id - Setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ditugaskan untuk menjadi ayah angkat dan penanggung jawab pada setiap kelurahan dalam rangka penanggulangan stunting. Hal itu, dilakukan demi menekan angka stunting di Kota Tegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan hal tersebut dalam amanatnya saat Apel Pagi ASN di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu belum lama ini. Menurutnya, Target stunting di 2024 secara nasional adalah pada angka 14 persen dan Kota Tegal tahun 2022 sudah mencapai 16,8%. 

"Tetapi dalam survei SSGI 2023 diberikan sebuah tantangan baru bagi kita. Karena angkanya meningkat menjadi 22,3 persen," katanya.

Artinya, kata Sekda, pada saat 16,8 persen sebetulnya itu bukan angka yang survive atau angka yang sudah mantap karena kondisi dilapangan juga pasti belum kuat. Dirinya pun meminta agar itu dijadikan sebagai langkah bersama dalam penanggulangan stunting yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan ASN, meskipun sudah terdapat tim pencegahan stunting.

BACA JUGA: Stunting Jawa Tengah Masih 20,8 Persen, Harganas ke-31 Jadi Momentum Percepatan Penurunan

BACA JUGA: Stunting di Brebes Turun 7,5 Persen, Jadi 21,6 Persen di Tahun 2023

“Tidak ada acara lain, karena 2024 tinggal menghitung bulan. Maka yang harus dilakukan adalah akselerasi percepatan dengan mengerahkan seluruh komponen sebagai leader, sebagai pimpinan gerakan, juga sebagai motivator bagi setiap masyarakat,” ujar Agus Dwi.

Sekda menjelaskan ada empat tugas yang nantinya harus dilakukan oleh ayah angkat. Pertama, melakukan pendampingan pada waktu proses input data mulai dari 270 hari sebelum kelahiran atau masih dalam kandungan. 

"Saya menekankan agar dilakukan validasi pada jumlah Ibu hamil, by name, by address yang ada di wilayah masing-masing penanggung jawab. Sehingga pada saat lahir bayi tersebut tidak menjadi beban pada 730 hari pertama," ujar Sekda.

Kedua, lanjut Sekda, melakukan pencatatan terhadap calon pengantin. Agar sebelum menikah dan melakukan reproduksi yang menimbulkan kehamilan, harus mendapatkan intervensi dan pendampingan pada saat hamil.

BACA JUGA: Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Tegal, Pj Bupati Minta Fokus 2 Hal Ini

BACA JUGA: 380 Balita di Slawi Kabupaten Tegal Derita Stunting, Pemkab Sigap Lakukan Ini

"Ketiga, membuat analisa sebelum dan sesudah intervensi. Hal tersebut dilakukan supaya bisa melihat bagaimana progress yang telah dilakukan Ayah Angkat dalam penanggulangan stunting," jelasnya.

Sekda menyampaikan untuk Database mengacu pada data bulan desember 2023. Keempat, jika sudah muncul intervensi yang utamanya pada saat Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Sumber: