Sakit, 14 BUMN Terancam Dibubarkan

Sakit, 14 BUMN Terancam Dibubarkan

Menteri BUM, Erick Thohir--

JAKARTA, radartegal.id - 14 Badan Usama Milik Negara (BUMN) alias perusahaan pelat merah  dalam kondisi sakit, dan terancam dibubarkan. Saat ini, nasib ke-14 perusahaan tersebut sedang dalam pengkajian Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Jika nantinya tidak dapat diselamatkan, Kementerian BUMN berencana melakukan penutupan. Apalagi ada rencana perampingan BUMN menjadi hanya 30 perusahaan, dengan 12 klaster yang membidangi fokus bisnis berbeda-beda.

"Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kita kaji. Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa ditransformasi, kita akan menambah penutupan lagi," kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA: Lowongan Kerja BUMN untuk Perum Bulog, Pendaftaran Terakhir Besok!

Sebelumnya sejak mulai menjabat menteri BUMN 2019 lalu, Erick Thohir pun mengungkapkan rencananya untuk mengurangi jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN misalnya, sudah melakukan pengurangan jumlah entitasnya menjadi 107, dari awalnya dari 142 perusahaan.

Itu dilakukan sebagai bagian dari program restrukturisasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN. “Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini. Nah ke depan 30-an,” ungkap Erick, Maret 2024.

Sementara itu Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi selaku petinggi dari perusahaan induk yang membawahi PPA sebelumnya sempat mengungkapkan ada enam dari 14 perusahaan BUMN yang berpotensi diberhentikan, melalui likuidasi atau lewat pembubaran.

BACA JUGA: Hebat! 2 BUMN Indonesia Buat Jalan Kereta di Filipina Totalnya Mencapai Rp.8 Triliun

"Yang potensi minimum operasi itu sebenarnya more than likely akan kita setop, apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sepertinya ke sana ujungnya," katanya dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu.

Adapun enam perusahaan pelat merah itu terdiri dari PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Berpeluang diselamatkan

Sementara itu, terdapat 4 BUMN lainnya yang masih berpeluang terselamatkan atau dilakukan penyehatan dan restrukturisasi, yaitu PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Boma Bisma Indra (Persero) untuk dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).

BACA JUGA: Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya

Sedangkan sisanya, atau 4 BUMN lainnya masih memerlukan penanganan lebih lanjut yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lioyd (Persero).

Sumber: