Swalayan dan Pasar Rakyat Kota Tegal Dilarang Berdekatan, Jaraknya Minimal 500 Meter

Swalayan dan Pasar Rakyat Kota Tegal Dilarang Berdekatan, Jaraknya Minimal 500 Meter

TANDA TANGAN – Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda, Kamis, 13 Juni 2024.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

Selain jarak swalayan dan pasar rakyat Kota Tegal, pelayanan minimarket di Kota Tegal juga kini diatur oleh Peraturan Daerah Kota Tegal yang baru ditetapkan DPRD Kota Tegal. Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang diprakarsai Pemerintah Kota Tegal.

Persetujuan penetapan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/6).

Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, inspektur, asisten, staf ahli, kepala dinas, camat, lurah, dan pejabat lain yang diundang.

“Dari hasil pembahasan Raperda tersebut juga mengatur waktu (jam) pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket,” kata Wakil Ketua Pansus IV Sugiyono saat membacakan Laporan Pansus IV yang membahas Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Mengacu kesepakatan hasil pembahasan, jam pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket ditetapkan pada Senin sampai Jumat mulai pukul 10.00 sampai 22.00, Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai 23.00. Sedangkan pada hari besar keagamaan, hari libur nasional, atau hari tertentu lainnya mulai pukul 10.00 sampai 23.30.

Sumber: