Sekolah di Jawa Tengah Terapkan Larangan Study Tour, Buntut Kecelakaan Maut Pelajar di Subang

Sekolah di Jawa Tengah Terapkan Larangan Study Tour, Buntut Kecelakaan Maut Pelajar di Subang

STUDY TOUR- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menerapkan larangan study tour pada sekolah negeri baik SMA maupun SMK.-tangkapan layar-Instagram

BACA JUGA: Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar di Ciater Subang, 9 Orang Tewas

"Yang ada bekas ban, satu bagian, diduga ban kanan miring, ada beberapa meter, sampai titik terakhir di depan menabrak tiang listrik, tidak ada jejak rem sama sekali," kata Aan kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2024.

Kakorlantas memastikan pihaknya hingga kini sedang fokus menyelidiki penyebab insiden kecelakaan. 

"Kita selidiki, kenapa tidak ada jejak rem, apakah rem tidak berfungsi atau pengemudi panik dan lain sebagainya, makanya kita olah TKP di sini sampai tuntas." 

Jawa Barat diperketat

Selain di Jawa Tengah, surat edaran (SE) terkait imbauan agar bupati/walikota memperketat izin study tour oleh satuan pendidikan juga diterapkan di Jawa Barat. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan SE Nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour.

Surat edaran tersebut dikeluarkan usai kecelakaan maut yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024 petang. 

Dalam SE yang diterbitkan pada, Minggu 12 Mei 2024 tersebut terdapat tiga poin penting terkait pelaksanaan study tour. Pertama, lokasi study tour sebaiknya dilaksanakan di dalam kota di Provinsi Jabar.

Misalnya ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Selain itu juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Hanya saja bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar Jabar dan tidak dapat dibatalkan, kegiatan tetap dapat dilanjutkan.

Yang kedua terkait keamanan dan keselamatan, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Antara lain tentang kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Terakhir berkenaan dengan masalah koordinasi, satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour diwajibkan berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan, sesuai kewenangannya. (*)

Sumber: