Ketentuan Baru Apel Pagi di Pemkot Tegal, Setiap ASN Wajib Isi Tanda Tangan Manual
APEL - ASN yang berkantor di lingkungan Balai Kota, wajib mengikuti apel pagi pegawai Pemkot Tegal dengan disertai tanda tangan manual.-warta bahari-
TEGAL, radartegal.id - Mulai Juli 2024, ketentuan apel pagi bersama ASN di lingkungan Pemkot Tegal berubah signifikan. Apel di Halaman Pendapa Ki Gede Sebayu tersebut akan dilaksanakan setiap Senin pada minggu terakhir pukul 07.30 WIB.
Perubahan itu tercantum melalui Surat Edaran Nomor 000.1.5/083 tahun 2024. SE itu mengatur tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 000.1.5/059 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024.
Yakni terkait pelaksanaan apel pagi yang ditetapkan per tanggal 28 Juni 2024 oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono. Dalam SE itu isebutkan ASN di OPD atau unit kerja yang tidak mengikuti apel di lBalai Kota, tetap melaksanakannya di lingkungan masing-masing.
BACA JUGA: Batasi Pendirian Toko Modern, Pemkot Tegal Diminta untuk Lebih Ketat dalam Pemberian Izin
Dalam SE tersebut juga menyebutkan, pimpinan apel pagi adalah pejabat eselon IV atau yang ditunjuk oleh kepala OPD atau unit kerja yang bersangkutan. Peserta apel di Balai Kota wajib mengisi daftar hadir manual di depan Kantor Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol).
Wajib isi absen manual
Selanjutnya selesai apel, absen manual tersebut diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Meski begitu ketentuan apel pagi ini dikecualikan bagi satuan pendidikan atau sekolah.
Selain itu pelaksanaan apel pagi ini juga dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, pelaksanaan apel sesuai SE Nomor 000.1.5/059 tahun 2024 adalah setiap Senin pukul 07.30 WIB setiap minggunya.
BACA JUGA: Pemkot Tegal Mulai Susun Dokumen RPJPD untuk 20 Tahun Mendatang
Kecuali jika hari Senin bertepatan dengan peringatan hari besar nasional, apel ditiadakan. Pelaksanaan apel di Balai Kota, pimpinannya akan bergiliran mulai minggu ke l, ll, dan lll oleh sekda, staf ahli, dan asisten sekda.
Sedangkan pada hari Senin minggu terakhir yang menjadi pembina apel adalah Pj wali kota. Sekda Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono menngungkapkan SE tersebut dimaksudkan untuk mengatur kewajiban melaksanakan apel pagi bagi ASN di Pemkot Tegal.
"Tujuan secara umum yakni untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap bangsa dan Negara Indonesia. Selain itu juga untuk menumbuhkan kedisiplinan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal," pungkasnya.
BACA JUGA: 43 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tegal Dilantik dalam Jabatan Baru
Itulah informasi tentang ketentuan baru apel pagi bersama ASN di lingkungan Pemkot Tegal, mulai 1 Juli 2024. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: