Penahanan Djoko Tjandra Dianggap Tidak Sah, Kejagung: Kejaksaan Hanya Menjalani Eksekusi Bukan Penahanan

Penahanan Djoko Tjandra Dianggap Tidak Sah, Kejagung: Kejaksaan Hanya Menjalani Eksekusi Bukan Penahanan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyonomenanggapi ucapan pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan yang menyebut penahanan terhadap Joker tidak sah.

Menurutnya, pada 31 Juli lalu, kejaksaan hanya menjalani eksekusi. Bukan penahanan seperti yang disebut Otto.

"Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai. Soal penempatan napi dimana itu menjadi wewenang Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Tugas jaksa adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan. Yang ada adalah eksekusi," tegas Hari.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan sejak 31 Juli 2020, Joko Tjandra berstatus warga binaan Lapas Salemba cabang Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Jadi statusnya bukan tahanan penyidik," jelas Awi di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurutnya, penempatan Joko Tjandra di Rutan Mabes Polri untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut terkait surat jalan palsu, aliran dana dalam kasusnya, atau kemungkinan kasus-kasus lain. "Pada intinya untuk mempermudah penyidikan saja," pungkas Awi.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyampaikan kuasa hukum Joker, Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Sedianya Anita akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

Namun, Anita melayangkan surat agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Menurut Awi, Anita tak hadir karena ada kegiatan lain pada waktu yang bersamaan. “Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita. Namun, Awi belum mengetahui kapan Anita dijadwalkan untuk diperiksa lagi. Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain Anita, penyidik juga telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Prasetijo merupakan perwira tinggi Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Terpisah, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) membenarkan pihaknya ikut membantu Polri menangkap Joko Tjandra, Kamis (30/7). Namun, mereka enggan menungkap bagaimana detail proses penangkapannya.

"Polisi Diraja Malausia memang menangkapnya. Dia sudah dikirim kembali ke Indonesia," jelas Wakil Kepala PDRM Deputi Irjen Pahlawan Mazlan bin Mansor. (rh/zul/fin)

Sumber: