Terkait Bantuan Fiktif Hewan Ternak, Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pemalang Dilaporkan
DUGAAN KORUPSI- Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP H Nuryani menyampaikan terkait surat tembusan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi.-Agus Pratikno-Radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Terkait bantuan fiktif hewan ternak, anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Aliansi Tokoh Masyarakat Pemalang (ATMP) melaporkan hal tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi.
Center Media Independent (CMI) Jabidi yang ikut bergabung dalam Aliansi Tokoh Masyarakat Pemalang mengatakan pihaknya baru saja melaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dari program pokir anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PDIP berupa bantuan fiktif hewan ternak.
"Selain itu, juga adanya pungutan yang tidak jelas yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut,"katanya dikutip Senin, 6 Mei 2024.
Terkait laporan soal bantuan fiktif hewan ternak ini, Jabidi berharap akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Serta berharap dengan adanya laporan ini, untuk menjaga perhatian semuanya, sehingga di Kabupaten Pemalang bebas dari korupsi dan ke depannya akan semakin lebih baik lagi.
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Tegal Ajukan Usulan Bantuan Anggaran ke Kementrian
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pemalang H Junaedi saat dikonfirmasi terkait adanya anggota DPRD DL dari Fraksi PDIP, pihaknya mengaku belum tahu dan tidak memahami informasi tersebut. Sehingga pihaknya menyarankan untuk konfirmasi secara jelas melalui Wakil Ketua Bidang Hukum.
"Saya kurang paham adanya informasi dan masalah itu. Maka silahkan bisa konfirmasi ke Wakil Ketua Bindag Hukum untuk lebih jelasnya,"kata Junaedi kepada Radar.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP H Nuryani terkait hal tersebut pihak menjelaskan partainya telah mendapatkan tembusan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Hanya saja belum jelas permasalahan, dari partai akan mendalami lebih dulu. Artinya untuk mencari kebenaran terkait laporan tersebut.
"Karena kami dari DPC PDIP juga belum tahu dan belum ketemu pihak yang bersangkutan, maka kejelasan belum bisa disampaikan,"ujarnya.
BACA JUGA: Angka Anak Putus Sekolah Jawa Tengah Cukup Tinggi, Kabupaten Pemalang Salah Satunya
Pihaknya melalui rapat fraksi PDIP juga akan mengundang yang bersangkutan untuk mintai keterangan. Selain itu juga untuk diajak diskusi membahas masalah tersebut.
Diketahui, pemberian bantuan fiktif hewan ternak tersebut ditujukan kepada sejumlah kelompok tani ternak sapi di wilayah Kecamatan Bantarbolang dan Randudongkal. Bantuan hewan ternak fiktif tersebut dari pokir anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi bantuan pokir anggota DRPD dilakukan oleh Aliansi Tokoh Masyarakat Pemalang (ATMP) terdiri dari Center Media Independent (CMI), LSCI Keong Senyap, Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Pemalang dan LSM Harimau Kabupaten Pemalang.
Dalam laporannya disebutkan dugaan pemberian bantuan fiktif hewan ternak kepada sejumlah kelompok peternak itu dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Pemalang DL dari Fraksi PDIP dan suaminya HK. Program pokir atau aspirasi dari Anggota DPRD Kabupaten Pemalang DL memberikan bantuan untuk kelompok peternak. Bantuan tersebut berupa uang senilai Rp500 juta untuk dibelanjakan hewan ternak. Namun demikian dalam pelaksanaannya, tidak ada atau fiktif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: