Terbentur Aturan, Pembangunan Gapura Desa Lebakgowah Kabupaten Tegal Dihentikan

Terbentur Aturan, Pembangunan Gapura Desa Lebakgowah Kabupaten Tegal Dihentikan

Penghentian pembangunan gapura Desa Lebakgowah Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL - Dinas Permades menghentikan sementara pembangunan gapura Desa Lebakgowah Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Pasalnya, dalam pembangunan tersebut masih menggunakan Anggaran dana desa.

Padahal, sesuai aturan, gapura merupakan bangunan yang tidak diperkenankan menggunakan dana desa. Sehingga, pembangunan gapura Desa Lebakgowah Kabupaten Tegal tersebut terpaksa dihentikan sementara.

Menurut Kepala Dinas Permades, Teguh Mulyadi sesuai dengan Peraturan Kementrian Desa 7/2023, anggaran Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk membangun gapura desa, pagar untuk makam, dan rehab balai desa. Namun masih saja ditemukan desa yang menggunakannya untuk membangun gapura, seperti di Desa Lebakgowah.  

"Sidak kali ini kami meminta untuk menghentikan dulu proses pembangunan gapura Desa Lebakgowah tersebut. Penghentian tersebu turut disaksikan BPB dan mandor,"ujarnya.

BACA JUGA:Pastikan Informasi Dana Desa 2024 Sampai ke Masyarakat, Kemendes PDTT Gandeng DNN

Menurut Teguh, pihaknya akan meminta penjelasan Kadesnya. Terkait, alasan mengapa tetap memaksakan diri membangun gapura desa dengan anggaran DD.

Selain itu, kata Tegal, sesuai aturan tersebut, DD diprioritaskan untuk pembangunan desa, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pembangunan sarana dan prasarana desa. Termasuk pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Anggaran DD juga dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam penyelenggaraan promosi kesehatan. Serta gerakan masyarakat hidup sehat, penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa,"tandasnya.

Selain itu, juga untuk pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa. Hingga pengembangan seni budaya lokal dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non alam. 

Demikian informasi terkait dengan penghentian pembangunan gapura Desa Lebakgowah Kabupaten Tegal. Sebab, anggarannya menggunakan dana desa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: