Pemukiman Kumuh Kabupaten Pekalongan Lebih Dari 344 Hektar, Pansus VII DPRD Kebut Pembahasan Raperda PPK

Pemukiman Kumuh Kabupaten Pekalongan Lebih Dari 344 Hektar, Pansus VII DPRD Kebut Pembahasan Raperda PPK

Pansus VII DPRD dan Pemkab Pekalongan kebut pembahasan Raperda PKK.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

BACA JUGA:Libur Panjang Idul Adha 2023, Polisi Pekalongan Pantau Ketat Obyek Wisata

"Kita sudah mempelajari pasal per pasalnya dan sudah sesuai ketentuan hukum di atasnya. Muatan lokalnya juga sudah kita lihat dan beberapa masukan sudah mencakup kepentingan masyarakat kumuh. Sehingga raker sore ini kami menganggap cukup. Nanti kita masih ada fasilitasi dari Gubernur. Hasilnya nanti juga akan kita bahas lagi," terang dia.

Sementara itu, Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda Kabupaten Pekalongan Widi Hari Nugraha mengatakan, berdasarkan SK Kumuh terakhir tahun 2021 ada sekitar 344,21 hektar kawasan kumuh di Kabupaten Pekalongan. 

Kawasan kumuh tersebut sebagian besar berada di wilayah Pantura dan di wilayah perkotaan di Kabupaten Pekalongan.

"Jadi kita masih memiliki PR (Pekerjaan Rumah) 344,21 hektare. Sebagian besar ada di wilayah Pantura, seperti di Kecamatan Wonokerto, Tirto, ada sebagian di Kecamatan Siwalan. Sebagian lagi di wialyah perkotaan yaitu di Kedungwuni, Buaran dan Wiradesa. Biasanya yang namanya kawasan kumuh tidak lepas dari sebuah kawasan permukiman yang padat penduduknya," terang Widi.

BACA JUGA:Sarpras Penunjang Belum Terpenuhi, MPP Kabupaten Pekalongan Diklaim Mampu Tingkatkan Investasi

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh ini harus ada landasan atau payung hukumnya. Oleh karena itu, eksekutif mengusulkan raperda tersebut. 

"Kita memang di undang-undang sudah ada, PP-nya juga ada, akan tetapi Perda kan juga harus ada. Bagaimana kita nanti melaksanakan perencanaannya, penganggarannya dan pelaksanaannya kan paling tidak koridor hukumnya harus jelas. Dengan adanya Perda ini kita ada payung hukum yang kuat. Ini sangat dibutuhkan sekali," tandas dia. 

Sekadar diketahui, rapat pembahasan Raperda PKK dihadiri anggota Pansus VII, meliputi Fatkhiana Dewi, Nailul Hidayah, Masbukhin, dan Saeful Bahri. 

BACA JUGA:KONI Kabupaten Pekalongan Periksa Kesehatan Tulang Atlet untuk Porprov Jateng 2023

Dari Pemkab dihadiri oleh Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda, Widi Hari Nugraha dan jajarannya, serta dari bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan. *

Sumber: