Pemukiman Kumuh Kabupaten Pekalongan Lebih Dari 344 Hektar, Pansus VII DPRD Kebut Pembahasan Raperda PPK

Pemukiman Kumuh Kabupaten Pekalongan Lebih Dari 344 Hektar, Pansus VII DPRD Kebut Pembahasan Raperda PPK

Pansus VII DPRD dan Pemkab Pekalongan kebut pembahasan Raperda PKK.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

KAJEN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah luasannya mencapai 344,21 hektar. Dari total luasan tersebut, Dukuh Simonet Desa Semut Kecamatan Wonokerto kondisinya paling parah.

Kini perkampungan tersebut tidak berpenghuni lagi. Warga yang menetap disitu meninggalkannya lantaran tenggelam oleh banjir rob.

Melihat kondisi demikian, Pansus VII DPRD bersama Pemkab Pekalongan mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumahan dan Pemukiman Kumuh (PKK).

Setelah ditetapkan menjadi Perda, diharapkan bisa sebagai dasar menangani kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA:Hangat dan Mesra, Dandim 0710 Pekalongan Suapi Nasi Kuning ke Kapolres Pekalongan

Selain menangani, Perda PKK juga diharapkan dapat mencegah munculnya kawasan kumuh baru.

"Perda penanganan pemukiman kumuh perlu dibuat. Melihat kondisi di Kabupaten Pekalongan masih banyak pemukiman kumuh yang perlu diatasi dan dicarikan solusinya," ujar Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Pekalongan Samsul Bakhri, usai Rapat Kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Perangkat Daerah, Senin 3 Juli 2023.

Menurut Samsul, butuh aturan jelas untuk mencari solusi dalam menangani pemukiman kumuh.

Selain aturan, juga dibutuhkan pedoman dan penguatan yang bisa dijadikan landasan untuk pengajuan anggaran ke pemerintah daerah maupun pusat serta sumber-sumber lainnya.

BACA JUGA:Tragis, Seorang Buruh Bata di Pekalongan Meninggal Dunia usai Tertimbun Tanah

Lebih jauh Samsul membeberkan, kawasan kumuh yang mendesak atau prioritas untuk ditangani yakni Dukuh Simonet.

Terdapat sekitar 66 kepala keluarga di Simonet yang harus diatasi dan harus dicarikan solusinya, agar mereka bisa hidup layak seperti warga lainnya. 

"Sehingga perda ini harus kita buat agar penanganan pemukiman kumuh bisa segera dilaksanakan," ujar dia sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.

Menurut Samsul, pihaknya sudah melakukan kajian secara maraton sampai tiga kali. Pembahasan pun sudah detail pasal per pasal, hingga ayat per ayatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: