Sarpras Penunjang Belum Terpenuhi, MPP Kabupaten Pekalongan Diklaim Mampu Tingkatkan Investasi
Dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, Bupati Fadia Arafiq bersama sejumlah instansi vertikal teken kerjasama. -Triyono-radar pekalongan
KAJEN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Hingga saat ini sarana dan prasarana (Sarpras) penunjang pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan, belum terpenuhi.
Kendati begitu, keberadaan MPP tersebut diklaim mampu tingkatkan investasi di Kota Santri.
Seperti disampaikan Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, yang juga Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kabupaten Pekalongan beru-baru ini.
Menurutnya, MPP Kabupaten Pekalongan, sejak dibuka sampai dengan saat ini terdapat 26 gerai pelayanan.
Terdiri dari 12 OPD Kabupaten Pekalongan, 8 Instansi Vertikal dan 6 BUMN/BUMD.
Sekda tak menampik bila, saat ini masih terdapat beberapa permasalahan di MPP. Antara lain belum terpenuhinya sarana prasarana penunjang pelayanan paspor.
Seperti perangkat komputer (PC), Laptop, kamera, Tripod, Fingerprint, serta masih kurangnya petugas pelayanan di MPP.
Meski begitu, ternyata dampak positif berdirinya MPP dapat meningkatnya nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan perizinan, dengan capaian nilai SKM sampai saat ini sebesar 90,2 persen.
BACA JUGA:Libur Panjang Idul Adha 2023, Polisi Pekalongan Pantau Ketat Obyek Wisata
"Kemudian meningkatnya nilai investasi sebesar Rp113.259.496.178 dan penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sebanyak 490 orang atau 6,11 persen," terangnya.
Sekda membeberkan, perizinan realisasi investasi selama 3 tahun terakhir tahun 2020 sampai 2022 ini terdapat kenaikan rata-rata 30 persen.
Tahun 2020 realisasi investasi mencapai Rp1,6 triliun, tahun 2021 mencapai Rp2,07 triliun dan tahun 2022 realisasi investasi mencapai Rp2,6 triliun.
"Ini saya kira mulai berbanding lurus dengan meningkatnya perizinan dan investasi di Kabupaten Pekalongan sedangkan tahun ini 2023 sudah mencapai angka Rp1,2 triliun," imbuhnya sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: