3 Lembaga Pelunasan Hutang dari Pemerintah, Bantu Nasabah Galbay Selesaikan Masalah Cicilan
Lembaga pelunasan hutang dari pemerintah--
Pelunasan hutang dari pemerintah selanjutnya adalah bank sentral Indonesia, Bank Indonesia tidak akan begitu saja tinggal diam dengan sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah.
Di mana, Bank Indonesia bisa memberikan bantuan secara gratis bagi kamu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Walaupun pada dasarnya kamu bisa langsung datang ke bank bersangkutan, untuk melakukan negosiasi penyelesaian sengketa tersebut.
Tetapi, bila kamu meminta bantuan kepada Bank Indonesia untuk membantumu menyelesaikan masalah utang dengan bank, kamu akan mendapatkan tiga hal kemudahan.
- Konsultasi gratis.
- Bantuan mediasi maksimal 60 hari setelah kreditur menyampaikan masalah utang kepada pihak nasabah.
- Proses mediasi fleksibel dan informal.
BACA JUGA: Berapa Lama Nama Bersih Setelah Pelunasan Hutang Pinjol? Nasabah Galbay Merapat
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YKLI merupakan yayasan yang memberikan bantuan pelunasan hutang non pemerintah secara gratis. Meskipun begitu yayasan ini memberikan kemudahan bagi kalian untuk mengajukan pelunasan hutang dengan mudah.
Kamu hanya perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu melalui website mereka YLKI.or.id.
Biasanya hal yang sering diadukan ke YLKI adalah menyangkut hak konsumen. Bila dalam hal keuangan mungkin kamu pernah mendapatkan teror dari debt collector dengan gaya bicara yang tidak sopan dan melakukan intimidasi. Hal ini bisa kamu langsung adukan ke lembaga ini.
Kesimpulan
Itulah penjelasan 3 lembaga bantuan pelunasan hutang dari pemerintah. Lembaga tersebut bisa segera kalian datangi agar Anda tidak terlilit hutang lebih lama dan membuat hidup sengsara.
Bayarlah hutang secara disiplin menggunakan rencana yang matang. Jika sudah terlunasi, maka hindari membuat hutang baru dengan cara menyisihkan uang atau menabung secara rutin.
Demikian informasi mengenai lembaga bantuan pelunasan hutang dari pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: