Lamban Sikapi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Tak Efektif

Lamban Sikapi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Tak Efektif

"Namun, pada faktanya Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek Pimpinan sekaligus Pegawai KPK. Tentu ini penting untuk dikritisi bersama, sebab potensi abuse of power yang paling besar ada pada level Pimpinan. Untuk itu, Dewas sebaiknya membedakan kode etik diantara keduanya," katanya.

Atas dasar itu, menurut Kurnia, kinerja Dewas tidak lebih baik dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama. Sebab, berkaca pada pengalaman sebelumnya, Kedeputian tersebut terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Namun, Dewas sampai saat ini -di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK- tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," katanya.

Merespons hal tersebut, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menuturkan dalam bekerja menangani suatu dugaan pelanggaran etik, pihaknya harus profesional. Ia menuturkan, kinerja yang dilakukan Dewan Pengawas KPK tidak didasarkan atas dorongan pihak luar.

"Seperti pernah saya sampaikan, Dewas bekerja profesional. Kami tak mau gegabah dan tergesa-gesa," ucapnya.

Haris juga memastikan pihaknya tak akan dengan sembrono memutuskan pelanggaran etik tanpa fakta, bukti-bukti dan keterangan pendukung yang cukup.

"Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi bersabarlah," kata Haris.

Karena itu, ia tak mempermasalahkan bila Dewas dianggap lamban. Menurutnya, kritik masyarakat merupakan kontrol sosial yang membangun.

"Jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja. Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan," imbuhnya. (riz/gw/zul/fin)

Sumber: