Daftar Lewat Jalur Independen, Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Datang ke KPU Hampir Tengah Malam

Daftar Lewat Jalur Independen, Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Datang ke KPU Hampir Tengah Malam

BERKAS - Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi bersama jajarannya menerima berkas mantan ajudan Ganjar Pranowo yang mendaftar lewat jalur independen, Minggu, 12 Mei 2024 hampir tengah malam.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Mendaftar lewat jalur independen, mantan ajudan Ganjar Pranowo beserta pasangannya datang ke Kantor KPU Kabupaten Tegal hampir tengah malam, Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 23.29 WIB.

Bima Eka Sakti, yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati datang bersama pasangan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati H. Muhammad Mu'min. Mantan ajudan Ganjar Pranowo bersama pasangannya mendaftar sebagai peserta Pilbup Tegal perseorangan atau jalur independen.

Keduanya datang ke KPU bersama sejumlah pendukungnya. Mereka ditemui Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi dan sejumlah komisioner KPU.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengaku telah menerima penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tegal tahun 2024, di Gedung KPU Kabupaten Tegal, pada Minggu malam kemarin.

BACA JUGA: Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Ramai Disebut Bakal Nyalon di Tegal, Ternyata Ini Faktanya

"Dokumen syarat dukungan saat ini masih dalam pemeriksaan tim pemeriksa KPU kabupaten Tegal," kata Adi Purwanto, Senin, 13 Mei 2024 pagi.

Dia menjelaskan, syarat utama bagi calon perseorangan atau jalur independen adalah memiliki dukungan dari masyarakat Kabupaten Tegal sebanyak 6,5 persen dikali jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir 1.242.454.

Sehingga total pendukung yang harus dimiliki oleh calon perseorangan yakni 80.760 yang tersebar minimal di 10 kecamatan.

"Dukungan dan sebaran sudah memenuhi syarat semua," tegas Adi.

Sementara untuk berkas yang masih belum di-upload di Silon sesuai dengan surat dinas KPU RI nomor 707, Adi mengaku akan memberi waktu untuk melakukan penginputan dan pengunggahan dokumen bapaslon ke silon dalam waktu 3 x 24 jam.

"Kami beri waktu tiga hari," tukasnya. (*)

Sumber: