Lamban Sikapi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Tak Efektif

Lamban Sikapi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Tak Efektif

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama semester I 2020 tak efektif. Pasalnya, Dewas terkesan lambat dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Beberapa waktu lalu, Firli kedapatan menumpang helikopter mewah milik swasta saat mengunjungi Palembang, Sumatera Selatan. Hal itu dianggap melanggar etik lantaran Firli diduga telah berperilaku hedonisme meski berstatus sebagai Ketua KPK.

"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (6/8).

Dalam aturan Bagian C Poin 1 Nomor 27 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan seluruh insan KPK diwajibkan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.

Bahkan menurut Kurnia, dugaan pelanggaran etik Firli juga berpotensi melanggar hukum. Jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.

"Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Kurnia.

Kurnia juga menjelaskan Dewas abai dalam melihat dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK. Dia mengatakan, pada akhir Januari lalu diketahui bahwa salah satu penyidik KPK yang bertugas untuk menangani perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Kompol Rossa Purbo Bekti, dikembalikan paksa oleh Ketua KPK.

Padahal yang bersangkutan belum masuk dalam minimal batas waktu bekerja di KPK dan proses pengembalian tersebut juga tanpa adanya persetujuan dari pimpinan instansi asal (Kapolri).

"Bahkan Kompol Rossa sendiri juga diketahui tidak pernah melanggar etik saat sedang bekerja di KPK. Tentu harusnya kejadian ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," katanya.

Catatan selanjutnya, Kurnia menilai, Dewan Pengawas membiarkan adanya kesimpangsiuran informasi terkait pemberian izin penggeledahan. Kurnia menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyisakan banyak persoalan.

Salah satunya terkait dengan isu penggeledahan kantor DPP PDIP. Dalam hal ini terdapat silang pendapat antara Pimpinan KPK dan Dewas.

Pada pertengahan Januari lalu, Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, kata Kurnia, menyebutkan Pimpinan KPK telah mengirimkan surat izin penggeledahan kantor DPP PDIP ke Dewas, namun permintaan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti.

"Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan oleh Dewas sendiri bahwa tidak ada satu pun permintaan dari penyidik yang ditolak sepenuhnya. Tentu hal ini mesti diklarifikasi, setidaknya untuk menjawab pertanyaan; Nurul Ghufron atau Dewas yang berbohong kepada publik?," katanya.

Terakhir, kata Kurnia catatan ICW soal Dewas terkait dengan produk hukum yang tidak tepat sasaran. Sebagaimana tertera dalam Pasal 37 B UU 19/2019 bahwa salah satu tugas dari Dewan Pengawas adalah menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Sumber: