Kurang Memenuhi Syarat, KPU Brebes Kembalikan Dokumen Syarat Bakal Calon Perorangan

Kurang Memenuhi Syarat, KPU Brebes Kembalikan Dokumen Syarat Bakal Calon Perorangan

Ketua KPU Brebes (tengah) Manja Lestari Damanik saat menyerahkan kembali dokumen persyaratan pencalonan perorangan di Pilkada Brebes.(Istimewa)--

RADAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes mengemvalidasi pendaftaran berkas perorangan dalam Pilkada Brebes 2024 ini. Pengembalian berkas tersebut karena persyaratan yang diperlukan kurang memenuhi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Brebes Wahadi, Senin 13 Mei 2024.

Wahadi menyebutkan KPU Kabupaten Brebes telah menerima data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Brebes. Yakni atas nama Topari, sebagai calon calon Bupati dan Zaenal Arifin sebagai calon calon Wakil Bupati.

“Penyerahan dokumen syarat dukungan diterima hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA: Maju Perorangan di Pilkada Brebes, Ini Syarat yang Perlu dilengkapi

Acara penyerahan oleh Zaenal Arifin dan tim pemenangan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Brebes yang disaksikan Bawaslu serta pihak keamanan Polres Brebes. Kemudian tim penerimaan berkas pencalonan KPU Kabupaten Brebes telah memeriksa berkas dokumen bentuk fisik.

Yakni berupa surat penyerahan dukungan ada namun tidak sesuai dengan syarat maju di Pilkada Brebes. Namun setelah dicek, ternyata syarat dukungan jumlah yang diberikan sebanyak 5.061 sedangkan Jumlah dukungan minimal sejumlah 98.262 (6.5 %) dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya (1.511.717, Red). Sedangkan pada aplikasi Silon Kada sebanyak 385 dukungan," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU Kabupaten Brebes memutuskan untuk mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon calon pasangan perseorangan dikarenakan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Terkini! Satu Nama Bakal Calon Sudah Konsultasi Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Brebes

"Dengan mengeluarkan formulir Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU yang diserahkan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik kepada Tim Pemenangan dan ditanda tangani Komisioner KPU disaksikan Bawaslu Kabupaten Brebes (Karnodo),” tukasnya.

Seperti diketahui syarat dukungan maju Pilkada Brebes jalur independen harus memiliki 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (Dapat) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Atau setidaknya mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih.

Kalau DPT pemilu 2024 lalu mencapai 1.511.717, total harus mendapatkan dukungan sebesar 6,5 persennya. Atau mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih.

Selain harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Balonkada jalur independen. Yaitu, dukungan tersebut harus disebarkan ke 50 persen lebih kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.

BACA JUGA: Syarat Maju di Pilkada Brebes Jalur Independen, Dukungan Harus 6,5 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: