Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, Setelah Jenderal Polisi, Jaksa Pinangki Juga Bakal Dipidana

Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, Setelah Jenderal Polisi, Jaksa Pinangki Juga Bakal Dipidana

Satu per satu oknum aparat yang terlibat dalam pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker, bakal berurusan dengan pidana. Setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kini giliran Pinangki Sirna Malasari.

Kejaksaan Agung sedang menelusuri dugaan unsur pidana yang dilakukan jaksa perempuan itu terkait pertemuannya dengan Joker di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus. Berkas laporan pemeriksaan pengawasan terhadap Pinangki juga akan ditelaah. Hasilnya mudahan minggu depan sudah bisa disampaikan. Apakah nanti akan meningkat ke proses penyelidikan, kita tunggu saja," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (4/8).

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Febri Ardiansyah. Dia mengatakan, tim Jampidsus akan mendalami secara menyeluruh berkas laporan pemeriksaan Pinangki. Termasuk dugaan adanya aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Semuanya akan diperdalam. Karena sudah sampai di Pidsus dan saya sudah sampaikan ke tim untuk memperdalam apa yang menjadi pemeriksaan pengawasan. Setelah itu kami akan bersikap," tegas Febri.

Seperti diketahui, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural. Pinangki terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Sebelumnya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali. Salah satunya bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia.(rh/zul/fin)

Sumber: