Sengketa Warisan Miliaran di Tegal: Ayah Gugat Empat Anak Kandung

Sengketa Warisan Miliaran di Tegal: Ayah Gugat Empat Anak Kandung

SENGKETA - Tim Pengadilan Agama Kabupaten Tegal saat melakukan pengukuran tanah warisan yang menjadi sengketa di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Rabu 8 Juli 2026.-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com – Hubungan darah antara orang tua dan anak dalam sebuah keluarga di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini berujung di meja hijau. Seorang pria lansia berumur 76 tahun, H. Mugni, nekat menempuh jalur hukum dengan status ayah gugat empat anak kandung sendiri melalui Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tegal.

Langkah hukum ini diambil demi memperebutkan harta warisan peninggalan almarhumah istrinya, Hj. Aminah, yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.Kasus sengketa tanah ini memasuki babak baru saat tim dari Pengadilan Agama Kabupaten Tegal turun langsung ke lokasi pada Rabu 8 Juli 2026 siang.

Kehadiran petugas hukum di Balai Desa Bojongsana tersebut bertujuan untuk menggelar pemeriksaan setempat serta melakukan mediasi lanjutan. Agenda persidangan lapangan kemudian diteruskan dengan pengukuran lima bidang tanah yang menjadi objek sengketa utama dalam perkara ayah gugat empat anak kandung ini.

Proses pemeriksaan lapangan yang berlangsung di bawah terik matahari khas jalur Pantura tersebut berjalan dengan pengawalan ketat demi menjaga kondusivitas. Suasana di lokasi sempat memanas akibat adu mulut yang berkali-kali pecah antara pihak penggugat dan tergugat. Beruntung, petugas Pengadilan Agama sigap meredam ketegangan sehingga proses hukum tetap berjalan aman hingga selesai.

BACA JUGA: Sepakat Dibagi Dua, Sengketa Tanah di Tegal Berakhir Kekeluargaan

BACA JUGA: Hukum Pidana Nasional Diperbarui, Wakabareskrim: Tidak Sekadar Mengganti Hukum Warisan Kolonial

Duduk Perkara Harta Bawaan Almarhumah Ibu

Kepala Desa Bojongsana Sukarto, membenarkan bahwa sengketa yang sedang bergulir di wilayahnya melibatkan H. Mugni yang menggugat empat anaknya terkait tanah milik almarhumah Hj. Aminah yang wafat pada 2014. Sebelum menikah, almarhumah diketahui sudah memiliki harta bawaan berupa tanah yang cukup luas.

Persoalan mulai meruncing ketika H. Mugni menghendaki agar tanah-tanah warisan tersebut dijual. Keinginan sang ayah ditolak oleh sebagian anak-anaknya yang mengklaim pembagian warisan sebenarnya sudah disepakati secara musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah sang ibu meninggal dunia.

Menurut salah satu anak yang menjadi tergugat, Uut Fahriah, objek gugatan dalam kasus ayah gugat empat anak kandung ini mencakup lima bidang tanah:

  • Pekarangan rumah seluas 800 meter persegi.
  • Tanah darat seluas 1.100 meter persegi.
  • Lahan sawah seluas 4.000 meter persegi.
  • Lahan sawah seluas 3.500 meter persegi.
  • Tanah bidang besar seluas 13.000 meter persegi.

BACA JUGA: 130 Tahun Perjalanan BRI, Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja

BACA JUGA: 57 Warisan Budaya Takbenda dari Jawa Tengah Masuk Daftar Nasional 2025

Uut menegaskan bahwa seluruh objek tersebut merupakan harta bawaan dari keluarga besar ibunya, bukan harta gono-gini. Saat musyawarah dahulu, sang ayah juga hadir dan menyetujui pembagiannya, bahkan sebagian aset rumah sudah bersertifikat atas nama anak-anak dilengkapi Surat Keterangan Waris dari notaris. Dalam gugatan ini, H. Mugni tidak sendiri melainkan didampingi oleh anak ketiganya, Uus Fadilah.

Respons Anak dan Upaya Damai Pengadilan

Anak tergugat lainnya, Burhanudin Musahad dan Husni Suhadah, menyatakan bahwa mereka selama ini selalu memenuhi kebutuhan hidup sang ayah dan ingin beliau hidup tenang. Mereka mengaku terkejut dengan perubahan sikap sang ayah dalam setahun terakhir dan menduga ada pengaruh dari pihak luar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: