BPD Desak Pj Kades Kreman Tegal Diganti, Diduga Sewakan Tanah Sepihak Rp133 Juta
SURAT - Ketua BPD Desa Kreman, Abdul Rosul bersama perwakilan RT layangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Tegal, Rabu, 8 Juli 2026. Mereka mendesak Pj Kades Kreman Tegal diganti.-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-
WARUREJA, radartegal.com – Konflik internal di Pemerintah Desa Kreman, Kecamatan WARUREJA, Kabupaten Tegal, kini memasuki babak baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran wewenang ke Inspektorat Kabupaten Tegal sekaligus menuntut agar Pj Kades Kreman Tegal diganti.
Langkah tegas ini diambil setelah munculnya riak di masyarakat terkait transparansi pengelolaan keuangan desa. BPD mensinyalir adanya prosedur yang dilewati dalam tata kelola aset administrasi desa.
Ketua BPD Desa Kreman, Abdul Rosul, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dipicu oleh persoalan penyewaan tanah kas desa. Nilai kontrak sewa lahan pertanian itu disinyalir mencapai Rp133 juta untuk periode masa tanam 2026-2027.
"Kami meminta Inspektorat melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya APBDes tahun 2025 dan 2026. Kami juga meminta Pj Kades segera diganti," ujar Abdul Rosul saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 8 Juli 2026.
BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Mantan Kades Kreman Tegal Jauh di Bawah Tuntutan, JPU Banding
BACA JUGA:Rumah Warga Kreman Tegal Ambruk Diterjang Hujan dan Angin Kencang
Menurut Abdul Rosul, lahan seluas 5,6 hektare atau sekitar delapan bahu tersebut disewakan tanpa melibatkan lembaga BPD. Padahal, Desa Kreman sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) khusus yang mewajibkan proses sewa aset desa dilakukan lewat mekanisme lelang terbuka.
Alasan BPD Desak Pj Kades Kreman Tegal Diganti
Pihak BPD mengklaim tidak pernah menerima laporan resmi atau diajak bermusyawarah mengenai pemanfaatan uang hasil sewa tersebut. Selain masalah transparansi anggaran, BPD juga menyoroti masalah kedisiplinan perangkat desa yang dinilai longgar.
Aspirasi ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari jajaran evaluasi formal dan serapan suara dari tingkat bawah. Berdasarkan musyawarah yang digelar pada 21 Juni 2026, forum yang dihadiri perwakilan RT, RW, hingga tokoh pemuda sepakat mengajukan mosi tidak percaya.
"Berkembang berbagai persoalan di masyarakat. Karena itu kami meminta Inspektorat turun tangan mengaudit agar semuanya terang-benderang," tambah Abdul Rosul menekankan pentingnya akuntabilitas publik.
BACA JUGA:Dua Jembatan di Pantura Tegal dan Brebes Mulai Diganti, Waspada Antrean Kendaraan di Kedua Titik
BACA JUGA:PBG Agen Elpiji Mandek 3 Tahun, Kades Tanjungharja Tegal Kecewa
Tanggapan Pj Kades Kreman Terkait Tuntutan Warga
Merespons gelombang desakan tersebut, Penjabat Sementara (Pj) Kades Kreman, Agus Priyono, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti segala prosedur hukum dan birokrasi yang berlaku di Kabupaten Tegal.
"Kalau memang prosedurnya benar, silakan diganti. Saya ini PNS, ditempatkan di mana saja tidak masalah. SK saya berlaku sejak April 2025 sampai ada kepala desa definitif hasil pemilihan," kata Agus menanggapi tuntutan mundur dirinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

