7 Kasus Narkoba dan Dua Kasus Curanmor di Tegal Diungkap, Belasan Tersangka Diamankan
Pers conference hasil ungkap Kasus Curanmor di Kabupaten Tegal--
SLAWI, radartegal.com – Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tegal. Itu, terungkap saat digelarnya konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kapolres Tegal melalui Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan mengatakan sepanjang Mei hingga Juni 2026, pihaknya berhasil mengamankan 12 tersangka dari 7 laporan polisi yang berbeda. Seluruh tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Slawi, Kudaile, Slawi Kulon, Dukuhturi, Suradadi, Balapulang, hingga Procot.
"Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sabu seberat 1,76253 gram beserta alat hisap," katanya.
Menurut Kasat Narkoba, modus yang digunakan para pelaku yakni membeli barang haram tersebut secara online. Selanjutnya, mereka mengambil di lokasi tersembunyi, lalu mengedarkannya secara langsung.
BACA JUGA: Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Tegal Sita 50 Jerigen Pertalite
BACA JUGA: Viral Video Perundungan Anak di Mangrove PAI Tegal, Polres Tegal Lakukan Penyelidikan
"Beberapa tersangka juga mengonsumsi sendiri barang haram tersebut sebelum dijual," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Ungkap Kasus Curanmor di Kabupaten Tegal
Sementara Kasatreskrim Polres Tegal AKP Luis Bertrand mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor. Dalam operasinya, para pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Menurut Kasatreskrim, untuk kasus pertama dengan TKP di wilayah Suradadi. Pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial EU (warga Warureja).
BACA JUGA: Apel Gelar Pasukan Satlinmas Digelar, Bupati Pemalang Tekankan Pilkades Damai dan Kondusif
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik 2026, Polres Tegal Pantau Ketat SPBU: Stok BBM Nasional Aman 20 Hari
"Pelaku diduga melakukan pencurian sebuah motor Honda Scoopy di area persawahan Desa Gembongdadi pada 8 Juni 2026. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp23 juta," kata Kasatreskrim.
Selanjutnya, imbuh AKP Luis Bertrand, untuk kasus kedua dengan TKP di Warureja. Dua orang tersangka yakni KR dan AMM berhasil diamankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

