PBG Agen Elpiji Mandek 3 Tahun, Kades Tanjungharja Tegal Kecewa
KAS DESA - Tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk agen gas elpiji dan saat ini sedang diurus untuk PBG-nya.-YERI NOVELI -
KRAMAT, radartegal.com- Alur birokrasi pengurusan administrasi perizinan mendirikan bangunan usaha di tingkat daerah kembali memicu keluhan dari jajaran aparatur tingkat akar rumput. Lantaran proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas gudang agen gas elpiji subsidi 3 kilogram tak kunjung rampung selama hampir tiga tahun berjalan.
Jajaran Pemerintah Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, melayangkan rapor merah. Kondisi macetnya regulasi ini dinilai berpotensi besar menghambat iklim investasi masuk desa.
Keluhan mendalam terkait macetnya izin operasional komersial tersebut disuarakan langsung oleh Kepala Desa Tanjungharja Sadudin.
Kepada awak media, ia memaparkan bahwa draf pengajuan berkas PBG sebenarnya telah dilakukan secara prosedural sejak tahun 2023 silam dengan pendampingan tim konsultan ahli.
BACA JUGA: Stok BBM dan Elpiji di Jateng Aman, Pemprov Imbau Masyarakat Tidak Panik.
BACA JUGA: Stok Elpiji 3 Kg di Kabupaten Tegal Aman Jelang Ramadan, Harga Sesuai HET
Bangunan distribusi energi tersebut berdiri di atas tanah kas desa (bengkok) seluas 300 meter persegi guna melayani pasokan gas bersubsidi bagi warga lokal dan pedesaan sekitar.
"Kami dari pihak pemerintah desa tentu sangat kecewa dengan kinerja lamban ini. Investor mitra desa yang berniat menanamkan modal dan membuka lapangan usaha di daerah justru kesannya seperti dipersulit oleh birokrasi dinas. Padahal, seluruh tahapan administratif yang diminta dari awal sudah kami tempuh secara kooperatif," ungkap Sadudin dengan nada kecewa, Selasa 7 Juli 2026.
Sadudin meluruskan bahwa lahan milik kas desa tersebut secara keseluruhan memiliki luas 3.300 meter persegi, yang zonasi pemanfaatannya telah diatur resmi lewat Peraturan Desa (Perdes).
Khusus untuk lahan agen gas elpiji, status tanahnya sudah dikonversi menjadi lahan darat serta masuk dalam zona kuning (kawasan permukiman/industri) pada peta tata ruang jalan Babakan-Jatibogor. Pihaknya menyayangkan sikap dinas teknis yang dinilai sering mengubah persyaratan tambahan di tengah jalan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik mengenai asas keberimbangan publik (cover both sides), pihak jajaran dinas terkait langsung memberikan klarifikasi resmi guna menepis tudingan miring tersebut.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Eko Karyanto, menegaskan bahwa lambatnya penerbitan dokumen PBG bukan disebabkan oleh kelalaian internal institusinya, melainkan akibat belum terpenuhinya empat instrumen legalitas formal berikut:
- Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD): Status hukum pemanfaatan ruang di lokasi tersebut secara agregat nasional masih tercatat masuk dalam zona hijau pertanian yang dilindungi.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Pihak pemdes belum melampirkan dokumen KKPR yang valid sebagai basis keselarasan tata ruang wilayah.
- Dokumen Lingkungan Hidup: Belum adanya lampiran berkas analisis dampak lingkungan terkait aktivitas bongkar muat gas elpiji di lokasi.
- Kelengkapan Dokumen Teknis: Sejumlah draf teknis arsitektur bangunan gedung yang disyaratkan oleh tim penilai ahli belum direvisi oleh pemohon.
"Persoalan utama di Desa Tanjungharja itu murni berkaitan dengan peruntukan lahannya yang masih masuk klaster Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kami di DPUPR bergerak berdasarkan koridor hukum dan hanya membutuhkan pemenuhan legal formal pemanfaatan tanahnya saja. Jika seluruh berkas persyaratan tersebut sudah dilengkapi sesuai ketentuan undang-undang, tentu hitungan hari pasti langsung kami proses terbitkan," tegas Eko Karyanto secara objektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

