6 Pengaruh PPN Naik 12 persen bagi Rakyat Miskin, Risiko Bertambahnya Kemiskinan di Indonesia?
RAKYAK MISKIN - Kenaikan PPN menjadi 12 persen memang tidak bisa dihindari, tetapi dampaknya terhadap masyarakat miskin dan rentan perlu diperhatikan secara serius.-(dok. istimewa)-
radartegal.com - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yakni dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun tidak dapat dipungkiri, dampaknya akan sangat terasa, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.
Apa saja pengaruh dari kenaikan ini? Yuk, kita ulas secara lengkap tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Di bawah ini artikel yang kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya. Simak hingga tuntas artikel berikut ini.
BACA JUGA: Neta V II Diproduksi di Pabrik Indonesia, TKDN 44 Persen dan Dapat Insentif PPN 10 Persen
BACA JUGA: Ekonomi Masih Sulit, Mulai 11 April Pemerintah Bertahap Naikkan PPN Hingga 12 Persen
Pengaruh PPN Naik 12 persen
1. Peningkatan Pengeluaran yang Membebani
Bagi kelompok masyarakat miskin, kenaikan PPN jelas bukan kabar baik. Dengan pendapatan yang terbatas, tambahan beban pengeluaran akibat kenaikan pajak ini bisa sangat signifikan.
2. Tambahan Biaya Bulanan
Menurut laporan dari Kompas.com, kelompok miskin diprediksi akan menghadapi peningkatan pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta dalam setahun.
Angka ini mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi mereka yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, ini adalah tambahan beban berat.
Sementara itu, kelompok rentan yang memiliki pendapatan sedikit lebih tinggi dari garis kemiskinan diperkirakan akan mengeluarkan tambahan Rp 153.871 per bulan atau Rp 1,8 juta per tahun. Hal serupa juga berlaku bagi kelas menengah.
BACA JUGA: Dilanjutkan di 2022, Insentif PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil di 2021 Lalu
BACA JUGA: Beli Mobil Baru Tanpa Pajak Diperpanjang, PPnBM Mobil Seharga Rp200 Juta Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan data dari Pajak.com, kenaikan ini dapat meningkatkan biaya hidup mereka hingga Rp 354.293 per bulan atau sekitar Rp 4,2 juta per tahun. Akibatnya, pola konsumsi masyarakat berpotensi berubah drastis demi menyesuaikan anggaran.
3. Daya Beli Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: