PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Kata Anggota DPR RI

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Kata Anggota DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly saat berkegiatan di Brebes--

TEGAL, radartegal.com - Kebijakan Pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang-barang mewah mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Tidak terkecuali dari Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly.

Menurut Goyud (sapaan akrab Wahyudin Noor Aly), pihaknya mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan itu. Sebab, secara tegas hanya memnerlakukannya pada barang-barang mewah.

"Itu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut mengatur kenaikan PPN secara bertahap yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR pada tahun 2021," katanya.

Goyud menilai, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah langkah bijak. Karena, hanya diterapkan pada barang-barang mewah, seperti kendaraan bermotor premium, rumah mewah, kapal pesiar, dan produk lainnya yang tergolong barang kena pajak mewah (PPnBM). 

BACA JUGA: 6 Pengaruh PPN Naik 12 persen bagi Rakyat Miskin, Risiko Bertambahnya Kemiskinan di Indonesia?

BACA JUGA: Ekonomi Masih Sulit, Mulai 11 April Pemerintah Bertahap Naikkan PPN Hingga 12 Persen

Dia mengatakan, secara teknis pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Aturan yang menegaskan kebijakan PPN ini berfokus pada barang-barang mewah. 

"Dengan kebijakan ini, masyarakat yang mengonsumsi kebutuhan sehari-hari tetap terlindungi dari beban tambahan,” ujarnya.

Goyud mengatakan kebijakan perpajakan itu masih dapat ditingkatkan untuk menciptakan keadilan yang lebih besar. Karenanya, dia memberikan dukungan jika tarif PPN pada barang mewah tidak hanya 12 persen, tetapi bisa dinaikkan lebih tinggi. 

“Barang-barang mewah adalah konsumsi eksklusif yang dapat dikenakan pajak lebih tinggi tanpa memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan itu, akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas ruang fiskal bagi program-program kesejahteraan rakyat,” tambah Goyud.

BACA JUGA: Rakyat Masih Susah karena Covid-19, Pemerintah Malah Siap-siap Naikkan PPN Hingga 12 Persen

BACA JUGA: Tahun Depan PPN Naik Jadi 11 Persen, Tiga Tahun Kemudian Bertambah Lagi Jadi 12 Persen

Goyud dirinya juga menilai, kebijakan itu sejalan dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Itu, merupakan landasan moral yang mengarahkan kebijakan perpajakan untuk menciptakan keadilan sosial melalui distribusi beban yang proporsional. 

“Keadilan sosial bukan hanya jargon, tetapi prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan, termasuk di sektor perpajakan. Pajak, bentuk gotong royong modern dengan kontribusi lebih besar dari kelompok ekonomi atas, sehingga Pemerintah dapat membangun program kesejahteraan yang berdampak luas bagi rakyat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: