Terkait Demo Warga Desa Kedungbanteng di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kades Angkat Bicara

Terkait Demo Warga Desa Kedungbanteng di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kades Angkat Bicara

WAWANCARA - Kepala Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Budiarso saat diwawancara awak media, Selasa 3 Oktober 2023 terkait demo warga Desa Kedungbanteng.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

"Batas waktunya sampai Desember 2023," tukasnya. 

Kasus dugaan korupsi jadi sorotan

Kasus dugaan korupsi kades Kedungbanteng Kabupaten Tegal tengah menjadi sorotan. Apalagi belakangan muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dari pelaku.

Hal ini mencuat saat Forum Komunikasi Masyarakat Desa (Forkomades) mewakili warga Desa Kedungbanteng demo. Mereka menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terkait kasus dugaan korupsi kades Kedungbanteng, Senin 2 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Cegah Kekeringan Saluran Irigasi di Kabupaten Tegal, Embung Geomembran Dibangun di 3 Kecamatan

BACA JUGA:Tanggul Sungai Jebol, 15 Rumah di Kedungbanteng Kebanjiran dan Sisakan Lumpur Tebal

Aksi demo warga Desa Kedungbanteng tersebut kemudian berakhir dengan audiensi perwakilan dengan pihak Kejari Tegal. Pihak Kejari Tegal menerima 5 perwakilan forkomades yang ingin menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi kades Kedungbanteng. 

Perwakilan tersebut diterima Kasipidsus Raden Andri Firmansyah SH, Kasi Pidum  Doni Roy Hardi SH, dan Kasi Intelegen Yusuf Luqita Danawihardja SH MH.

Kedatangan warga Kedungbanteng yang demo kali ini ingin menanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kedungbanteng. 

Penanggung jawab aksi demo warga Kedungbanteng Suripto di hadapan Tim Kejari Kabupaten Tegal menyatakan sempat mendatangi Inspektorat dan mendapatkan informasi bahwa Kades Kedungbanteng telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp132.900.000 karena kasus korupsi. 

"Kedatangan kami ingin mengklarifikasi uang yang sudah dikembalikan tersebut anggaran apa saja. Sebab selain dugaan korupsi juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pada pelaksanaan kegiatan anggaran  di desa," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Kembali Dipenjara

BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Buat 16 Kegiatan Fiktif

Kasi Intelegen merangkap Humas Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH yang menerima laporan tersebut menanyakan kepada Forkomdes Kedungbanteng apakah obyek pelaporan yang sempat diajukan ke pihak Inspektorat sama atau ada perubahan. 

"Kami merespon informasi ini untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kedungbanteng di tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022. Kami akan siap mendalami temuan tersebut dan sekaligus meminta siap saja yang nantinya diperiksa sebagai saksi harus bersedia hadir," ungkapnya. 

Sumber: radartegal.disway.id