Tips Pilih Angkutan Pariwisata yang Aman Ala Dishub Kabupaten Tegal

Tips Pilih Angkutan Pariwisata yang Aman Ala Dishub Kabupaten Tegal

Dishub Kabupaten Tegal berbagi tips memilih angkutan Pariwisata yang aman--

RADAR TEGAL - Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal melakukan sejumlah upaya mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bus pariwisata. Seperti yang terakhir kali terjadi yang menimpa bus Pariwisata PO Trans Putera Fajar di Ciater Subang.

Upaya tersebut antara lain, melakukan pengecekan kendaraan hingga memberikan imbauan kepada masyarakat. Meski begitu, langkah tersebut perlu mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak.

Menurut Kepala Dinas Perhungan Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya telah melakukan langkah dan upaya. Di antaranya, melakukan rampcek di beberapa titik lokasi, screening dalam penerbitan TNKB Angkutan Pariwisata.

"Melakukan sosialisasi di kecamatan dan Dinas Pendidikan. Serta melakukan layanan pengujian berkala kendaraan bermotor secara ketat," ujarnya Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA: Kenali Risikonya, Ini Cara Berkendara Aman saat Hujan

Meski begitu, kata Agil, langkah tersebut juga perlu adanya dukungan dari pihak masyarakat dan sekolah. Serta mengimbau pengguna jasa angkutan pariwisata agar bisa lebih selektif.

"Jangan asal mendapatkan armada yang murah. Dengan mengabaikan faktor keselamatan dan Keamanan Penumpangnya," terangnya.

Agil mengatakan ada beberapa tips dalam memilih angkutan Pariwisata. Diantaranya batas usia paling tinggi Angkutan Pariwisata adalah 15 tahun bisa dilihat di Dokumen STNK atau tahun pembuatan.

"Selebihnya kendaraan memiliki persyaratan teknis laik jalan yang masih berlaku. Hal ini bisa dilihat di buku KIR atau Kartu Uji Berkala," ujarnya. 

BACA JUGA: 5 Tips Aman Pindah Lajur Jalan untuk Pengemudi Pemula, Pastikan Nyalakan Lampu Sein

Selain itu, imbuh Agil, pastikan pula bus Pariwisata tersebut punya dokumen ijin trayek atau Kartu Pengawasan Resmi dari Kementerian Perhubungan Aktif. Itu, bisa dicek melalui Dinas Perhubungan setempat atau aplikasi.

"Pengemudi memiliki SIM yang sesuai dan masih berlaku biasanya SIM BII Umum, dan cek juga Bukti Pelunasan Jasa Raharja. Di mana bus dan penumpang dijamin asuransinya," ungkapnya. 

Ditambahkannya, jika masyarakat maupun pihak sekolah masih ragu agar bisa segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: