Penggunaan Knalpot Brong di Kabupaten Tegal Masih Marak, Total 1.469 Kasus Ditindak
CAPAIAN - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK merilis capaian KRYO yang didominasi penindakan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Penggunaan knalpot brong di Kabupaten Tegal masih marak. Total 1.469 kasus sudah ditindak selama periode Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYO).
Maraknya penggunaan knalpot brong di Kabupaten Tegal, mendorong Polres Tegal menggelar KRYO untuk mendukung kondusivitas dan keamanan di wilayah hukumnya.
Dalam siaran pers, Selasa, 14 Mei 2024, Kasat Lantas AKP Wendi Andranu ST SIK menyatakan, saat ini pihaknya sedang gencar menggelar razia pelanggaran lalu lintas. Khususnya terkait knalpot brong di Kabupaten Tegal dan sepeda motor tanpa plat nomor.
Kaitannya dengan KRYO, kata Wendi, Ditlantas Polda Jateng menargetkan masing-masing Polres untuk melakukan tindakan hukum pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA: Larangan Knalpot Brong Terus Berlanjut, Polres Tegal Sosialisasi ke Pelajar dan Masyarakat
"Namun, masing-masing Polres mendapat target berbeda-beda tergantung karakteristik wilayahnya," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK menyatakan, KRYO ini sesuai instruksi Polda Jawa Tengah yang akan rutin dilaksanakan setiap periode.
"Di periode pertama yang kami laksanakan sejak 22 April hingga 5 Mei 2024 setidaknya anggota berhasil menindak pelanggaran penjualan miras di 33 lokasi, judi 1 kasus, narkoba 4 kasus, asusila di 12 lokasi, premanisme 13 pelaku, dan knalpot brong sebanyak 1.469 kali," ujarnya.
Sementara itu di periode II, pelaksanaan KRYO pihaknya berhasil menindak pelanggaran miras ilegal di 15 lokasi, asusila 6 lokasi, premanisme 2 pelaku, dan knalpot brong sebanyak 195 kali.
"Kegiatan ini juga sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas yang ada di Kabupaten Tegal," cetusnya.
Lebih lanjut perwira asal Dukuh Krajan Surabaya ini menegaskan pihaknya akan rutin melaksanakan kegiatan ini, demi terciptanya stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal. Menurutnya kegiatan rutin yang dioptimalkan atau KRYO. KRYO merupakan kegiatan kepolisian terkait kamtibmas.
"KRYO tidak saja mengejar target kuantitas namun juga kualitas," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: