Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Kembali Dipenjara

Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Kembali Dipenjara

ROMPI TAHANAN - Menggunakan rompi tahanan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa mantan Kades Jejeg digelandang menuju Rutan Tegal Andong.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Diduga korupsi Dana Desa hingga merugikan negara Rp1,4 miliar, mantan Kades Jejeg berinisial SA, 47 tahun akhirnya dijebloskan ke penjara. Mirisnya, dia harus kembali ditahan usai merampungkan masa penahanan atas kasus tindak pidana umum sebelumnya berupa pemerasan.

Penahanan tersangka korupsi Dana Desa ini dilakukan pasca keluarnya hasil audit penghitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Kejaksaan  Negeri Kabupaten Tegal menetapkan mantan kades Jejeg Kecamatan Bumijawa tersebut sebagai tersangka.

Dia pun kemudian harus kembali masuk Lapas Tegal Andong terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut. Hal ini seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen merangkap humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH.

Penahanan tersangka korupsi Dana Desa berdasarkan surat penetapan tersangka SA  bernomor B-863/ M.343/ Fd.i/08/27, dan surat perintah permohonan (tingkat penyidikan) nomor Print- 836/M.3.43/Fdi/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Jejeg Kabupaten Tegal Berlanjut, Kejaksaan Lakukan Ini

BACA JUGA:Dispermades Terima LHP, Pemberhentian Sementara Kades Desa Jejeg Tegal Segera Dilaksanakan

Menahan SA selaku mantan Kades Jejeg di Rutan Tegalandong selama 20 hari terhitung 3 Oktober 2023  sampai dengan 22 Oktober 2023. 

Sebelumnya, Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap SA dengan didampingi penasehat hukumnya, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa. 

"Berdasarkan  hasil ekspose SA yang juga mantan Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa telah ditetapkan sebagai tersangka penggelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Jaksa Penyidik menahan SA selama 20 hari di Rutan Tegal Andong," ujarnya, Selasa 3 Oktober 2023.

"Surat perintah penahanan ditandatangani  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal selaku penyidik. Dan pasal yang ditetapkan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor nomor 31/ tahun 1999," ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Jejeg Tegal Berlanjut, Kejaksaan Temukan Bukti Permulaaan

BACA JUGA:Korupsi Kades Kedungbanteng Kabupaten Tegal Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Buat 16 Kegiatan Fiktif

Diketahui, tersangka korupsi Dana Desa ini baru saja merampungkan masa penahanan atas kasus tindak pidana umum berupa pemerasan yang sempat dilakukannya.  

Sumber: radartegal.disway.id