Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror

Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror

OJK- Dalam siaran persnya, OJK berjanji akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Termasuk soal AdaKami.-Tangkapan Layar-

RADAR TEGAL- Kasus dugaan teror Debt Collector (DC) pinjol (pinjaman online) Adakami masih ramai dibahas. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil AdaKami untuk menyikapi maraknya pemberitaan dugaan korban yang meninggal dunia karena hal tersebut.

Dari siaran pers yang disampaikan OJK, AdaKami rupanya telah melakukan investigasi awal terkait kasus ini. Mereka mencoba mencari tahu debitur berinisial “K" yang sebelumnya viral disebut meninggal dunia usai mendapatkan teror DC pinjol tersebut.

Meski demikian, menurut OJK, pihak AdaKami masih belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. AdaKami sendiri menjadi pusat pemberitaan media beberapa hari terakhir karena masalah ini. 

"Terlebih, muncul dugaan penagihan pinjaman yang dilakukan oleh DC ini tidak sesuai ketentuan," tulis OJK.

BACA JUGA:Pinjaman Online AdaKami: Cara Cek Legalitas, Persyaratan, Suku Bunga, Tenor, dan Limit Pinjaman

BACA JUGA:OJK Panggil AdaKami Terkait Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Begini Klarifikasinya dan Respon Pihak OJK

Karenanya, Rabu 20 September 2023 dan Kamis 21 September 2023, platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami dipanggil OJK.

OJK meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi yang beredar saar ini. Selain soal teror penagihan dari DC yang bersangkutan, tingginya bunga atau biaya pinjaman juga menjadi sorotan.

Sebagai salah satu lembaga pemberi pinjaman online yang berstatus di bawah pengawasan OJK, AdaKami pun memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Saat ini, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut. 

BACA JUGA:Pinjol Adakami Viral, Akun Medsosnya Dibanjiri Komentar Negatif Netizen

BACA JUGA:Adakami Viral, Buntut Kisah Bapak Satu Anak Nekat Akhiri Hidup usai Diteror Debt Collector

"Termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat," tandas OJK.

Dalam siaran persnya, OJK berjanji akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK juga meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen. 

Sumber: ojk.go.id