Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror

Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror

OJK- Dalam siaran persnya, OJK berjanji akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Termasuk soal AdaKami.-Tangkapan Layar-

"Nah kalo ini informasi baru nanti saya konfirmasi. Kalau misalkan bener kita akan menegur tim AdaKami. Nanti kita lihat tingkat derajat kesalahannya seperti apa berapa lama. Apakah ini keputusan manajemen kita akan lihat," katanya.

Pihaknya menjelaskan, batas biaya bunga pinjaman yakni 0,4% per hari dengan akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100%. Apabila akumulasi bunga mencapai 100% lebih, AFPI hanya memberlakukan tagihan yang 100%.

Kemudian Sunu meminta kepada masyarakat Indonesia jika menemukan indikasi pelanggaran ketentuan untuk segera melaporkan kepada AFPI. ***

Sumber: ojk.go.id