Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror

Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror

OJK- Dalam siaran persnya, OJK berjanji akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Termasuk soal AdaKami.-Tangkapan Layar-

Sementara itu, terkait klarifikasi dari AdaKami, selain mengecek kebenaran debitur berinisial K, pihaknya juga memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam. Namun, masih belum menemukan bukti lengkap terkait hal tersebut.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

BACA JUGA:Dugaan Teror DC Pinjol Adakami Viral, Simak Cara Pengajuan Pinjaman Hingga Risiko Galbay di Adakami

BACA JUGA:Gegara Teror DC Pinjol, Bapak Satu Anak Nekat Akhiri Hidupnya

Terkait hal ini, OJK kemudian memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban yang nekat mengakhiri hidupnya dan viral. 

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban tersebut. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban tersebut untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

Sementara terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. 

BACA JUGA:100 Daftar Pinjol Ilegal yang Tidak Perlu Dibayar Bunganya, Galbay Gak Usah Takut Dituntut!

BACA JUGA:Nasabah Doyan Galbay Merapat, Berikut Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

"OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan​ segera melaporkan hasilnya kepada OJK," tambah OJK.

OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157.

Saat ini, OJK tengah menangani viralnya kasus penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) pinjol AdaKami yang diduga melanggar aturan dan melakukan teror. 

BACA JUGA:5 Pinjol Limit Pinjaman Awal Tinggi Bunga Rendah, Syarat Mudah Pasti Cepat Cair

Sumber: ojk.go.id