Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya

Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya

Galbay pinjol berbulan-bulan-freepik-

Radartegal.com – Galbay pinjol berbulan-bulan dan dibiarkan begitu saja bisa menimbulkan risiko fatal. Meski Anda sudah tidak ditagih lagi oleh pihak pinjaman online, utang tersebut tetap bisa memberikan Anda kerugian di masa depan.

Apalagi jika galbay pinjol berbulan-bulan dalam jumlah yang cukup banyak. Terutama ketika Anda tidak bisa melunasi cicilan di layanan yang resmi OJK, sehingga berdampak buruk pada skor kredit Anda.

Risiko galbay pinjol berbulan-bulan pada layanan yang legal, membuat Anda tidak bisa lagi mendapatkan pinjaman baru nantinya. Sebab, skor kredit Anda sudah pasti masuk Kol 5 yang berarti kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

Berikut ulasan seputar galbay pinjol berbulan-bulan mulai dari risikonya sampai cara mengatasinya. Jika Anda ingin mengatasi utang yang tertunggak, wajib simak ulasan ini sampai tuntas.

BACA JUGA: 3 Jenis Verifikasi Data saat Daftar Pinjol yang Harus Disiapkan

BACA JUGA: 5 Cara Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dan Contoh Anggarannya

Galbay pinjol berbulan-bulan apakah aman?

Jika Anda sengaja membiarkan utang pinjaman online Anda begitu saja, ada konsekuensi yang harus Anda tanggung yang bisa terjadi terus menerus di masa depan. Berikut beberapa diantaranya.

1. Penagihan

Beberapa debitur masih akan mengalami penagihan di waktu-waktu tertentu agar mau membayarkan utangnya. Biasanya penagihan ini dilakukan lewat telepon, pesan singkat, email, bahkan kunjungan langsung ke rumah atau tempat kerja Anda (jika ada DC).

2. Denda dan Bunga Semakin Membengkak

Risiko membiarkan utang pinjol dalam waktu lama bisa menambah denda serta bunganya. Biasanya denda ini akan bertambah maksimum sampai 100 persen dari total utang pokok debitur, sehingga debitur harus melunasi dua kali lipat jumlahnya.

3. Masuk Daftar Hitam (SLIK)

Galbay pinjol berbulan-bulan tentunya akan dilaporkan ke SLIK OJK. Apalagi jika tidak membayar cicilan pada layanan yang resmi OJK.

BACA JUGA: 5 Alternatif Pinjol yang Bisa Cair Cepat dan Mudah Disetujui

BACA JUGA: DC Pinjol Ancam Sita Barang? Lakukan Hal Ini untuk Atasinya

4. Tindakan Hukum

Bukan hal tidak mungkin gagal bayar pinjol berisiko terlibat dalam tindakan hukum. Pihak pinjol bisa mengajukan gugatan kepada debitur, dengan tuntutan perdata bahkan perdana.

5. Kerusakan Nama Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: