OJK Panggil AdaKami Terkait Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Begini Klarifikasinya dan Respon Pihak OJK

OJK Panggil AdaKami Terkait  Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Begini Klarifikasinya  dan Respon Pihak OJK

Tangkapan layar aplikasi [email protected]

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Viral kasus dugaan korban bunuh diri di aplikasi X atau Twitter dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan. Dilakukan oleh fintech peer-to-peer  lending PT Pembiayaan Digital Indonesia AdaKami.

 BACA JUGA:Jika DC Lapangan Pinjol Tagih Utang Ngaku Sudah Izin RT/RW Jangan Dipercaya, Itu Modus! Nasabah Bisa Menolak

Pihak OJK panggil AdaKami klarifikasi buntut viral nasabah bunuh diri tanggal 20/9 dan 21/09/2023.

Panggilan tersebut meminta klarfikasi dan konfirmasi berita  beredar di media sosial baik dugaan bunuh diri, teror panagiihan hingga tingginya bunga pinjaman.

Klarifikasi dan Konfirmasi AdaKami

Kasus nasabah bunuh diri efek teror DC pinjol legal AdaKami begitu viral di media sosial akun X atau Twitter.Teror penagihan  dan tingginya bunga atau biaya  pinjaman menjadi sumber masalah tersebut.

Dalam pemanggilan terhadap AdaKami memberikan klarifikasi dan konfirmasi kemudian juga memaparkan kronologis data yang berhasil dikumpulkan secara  faktual.

AdaKami dalam klarifikasi tersebut mengatakan bahwa telah dilaksanakan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.

Termasuk keluarga yang ramai diberitakan di media sosial belum lama ini, pihak AdaKami tidak menemukan keberadaan debitur  yang disebut berada di daerah Sumatera Selatan sesuai informasi beredar di media sosial.

Direktur Utama AdaKami Turun Gunung 

Kasus bunuh diri yang mengaitkan nama jasa layanan fintech lending AdaKami mendorong direktur ikut turun gunung membantu menyelesaikan kasus tersebut,  Direktur AdaKami Bernardino  Meningka Vega atau akrab dipanggil Dino ikut klarifikasi digelar 22//09/2023.

Masalah bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, sebenarnya AdaKami sudah diinformasikan rincian bunga maupun biaya-biaya  lainnya kepada konsumen, sebelum komsumen menyetujui pembiayaan.

Tidak hanya menelusuri nasabahnya saja, AdaKami juga telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai DC pinjol yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, tetap belum  ditemukan bukti.

Bernardino  Meningka Vega menyebut proses investigasi belum berlangsung dengan baik lantaran keterbatasan data informasi yang ada.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti agar bisa mendapatkan data pribadi lengkap.

Termasuk nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel mencari kebenaran apakah korban  adalah nasabah AdaKami.

Selain itu, memperoleh data lengkap  apakah memiliki utang terus melacak rekam jejak riwayat proses penagihan.

Data pribadi penting kemudian juga menjadi kunci dalam melakukan investigasi dan memastikan setiap aktivitas sesuai hukum yang berlaku.

Jika nanti memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan  bentuk kekerasan seperti dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.                          

Pernyataan OJK Terkait  Kasus AdaKami 

Melihat keadaan yang seperti  itu OJK berharap AdaKami melakukan investasi lebih lanjut terkait order fiktif.

Dalam masalah kasus order fiktif Otoritas Jasa Keuangan meminta informasi lebih jelas mengenai platform market place kemudian melacak  siapa pihak melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya ke OJK

 BACA JUGA:Kasus Nasabah AdaKami Bunuh Diri karena Teror DC, Ini Cara Ampuh agar Debt Collector Kapok Datang ke Rumah

OJK mencermati suku bunga dan biaya lainnya di AdaKami langkah berikutnya OJK meminta AFPI menelaah hal tersebut sesuai kode etik AFPI.

OJK mewajibkan seluruh fintech lending menyampaika informasi biaya layanan dan suku bunga yang jelas kepada  komsumenn

OJK memohon semua jasa keuangan termasuk perusahaan mematuhi peraturan berhubungan perlindungan konsumen.

OJK juga berharap masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan fintech lending pastikan sesuai kebutuhan kemampuan membayar.

OJK meminta masyarakat memahami syarat maupun ketentuan terlebih  dahulu, termasuk bunga, denda hingga rincian biaya  yang nanti dikenakan.

Bila konsumen merasa dirugikan bisa menghubungi menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telephone  157 dan nomor Whatsapp 081 157 157 157.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: