Sering Dapat Ancaman Hingga Teror dari DC Pinjol Galbay? Laporkan ke 3 Lembaga Ini, Dijamin Kapok dan Insyaf
Sering Dapat Ancaman Hingga Teror dari DC Pinjol Galbay? Laporkan ke 3 Lembaga Ini, Dijamin Kapok dan Insyaf--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
OJK sendiri bertugas untuk mengawasi segala sektor yang bergerak di bidang keuangan. Jadi layanan dalam OJK juga bisa dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.
3. YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan salah satu lembaga yang menerima pengaduan konsumen, termasuk penggunaan layanan jasa keuangan.
Jika Anda merasa diperlakukan tidak adil atau mengalami perilaku kasar dari debt collector saat menagih hutang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI
BACA JUGA:7 Trik Paling Jitu Hadapi DC Lapangan Galbay Pinjol Legal 2023, Opsi Nomor 5 Gak Perlu Bayar!
.Tips Terhindar dari DC
Adapun untuk mecegah kedatangan Debt Collector, anda bisa melakukan beberapa cara ini.
1. Membayar cicilan tepat waktu
2. Membeil barang sesuai kebutuhan
3. Menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan membayar
4. Meminjam uang sesuai dengan kebutuhan yang termiliki
Kesimpulan
Penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol galbay sering kali tidak etis dan kasar, bahkan sampai memberikan ancaman dan teror.
Untuk melindungi diri dari perlakuan tersebut, nasabah dapat melaporkannya ke Bank Indonesia, OJK, atau YLKI.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: