7 Bentuk Intimidasi Pinjol Ilegal saat Ngutang, Nomor Enam di Luar Nalar!

7 Bentuk Intimidasi Pinjol Ilegal saat Ngutang, Nomor Enam di Luar Nalar!

Ilustrasi. 7 bentuk intimidasi pinjol ilegal-freepik-

Radartegal.com – Kenali 7 bentuk intimidasi pinjol ilegal saat debiturnya menunggak pembayaran. Memang ada banyak sekali risiko yang terjadi jika sampai memiliki utang di layanan yang belum resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beragam bentuk intimidasi pinjol ilegal saat gagal bayar utang rata-rata bisa berdampak pada psikologis si debitur. Apalagi jika berutang dalam jumlah yang cukup banyak dan waktu yang lama.

Bentuk intimidasi pinjol ilegal ini wajib diketahui semua pengguna yang memiliki utang di layanan yang belum resmi ini. Terlebih hal ini bisa berisiko pada keamanan data Anda secara keseluruhan.

Berikut 7 bentuk intimidasi pinjol ilegal yang wajib Anda ketahui, terutama saat gagal bayar. Simak dengan baik untuk menjadi langkah antisipasi Anda di masa depan.

BACA JUGA: 6 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Hubungi Ini

BACA JUGA: Syarat Terbaru Ajukan Pinjol Makin Makin Ketat, Debitur Harus Penuhi Ini

7 Bentuk intimidasi pinjol ilegal

Segala upaya akan dilakukan pihak pinjaman online untuk menagih utang debiturnya. Biasanya hal ini tujuannya hanya untuk menekan debitur agar mau melunasi utang yang ditunggak, dengan beberapa cara berikut.

1. Ancaman Kekerasan

Biasanya pihak pinjol ilegal akan menggunakan ancaman kekerasan untuk menagih utang kepada debiturnya. Ancaman ini bisa berupa ancaman fisik, seperti penganiayaan, atau ancaman pembunuhan.

2. Penyebaran Data Pribadi

Cara pinjol ilegal menagih utang berikutnya juga mengancam menyebarkan data pribadi debiturnya, ke kontak-kontak yang ada di ponsel korban. Data yang disebar bisa berupa foto, video, maupun informasi pribadi lainnya yang bersifat sensitif.

3. Pencemaran Nama Baik

Bentuk intimidasi pinjol ilegal sering juga dengan mengatakan akan merusak reputasi debiturnya dengan pencemaran nama baik. Tidak segan mereka akan membuat informasi palsu atau hal privasi si debitur ke publik.

BACA JUGA: Digugat Pinjol Akibat Galbay? Ini Hal-hal yang Harus Dilakukan

BACA JUGA: Pinjol Minta Izin Akses Lokasi Meski Tidak Punya DC, Ini Tujuannya

4. Penagihan yang Berlebihan

Pinjol ilegal menagih utang dengan cara yang berlebihan terus menerus. Entah itu via SMS, WhatsApp, sampai media sosial debitur.

5. Mengakses Akun media sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: