Sering Dapat Ancaman Hingga Teror dari DC Pinjol Galbay? Laporkan ke 3 Lembaga Ini, Dijamin Kapok dan Insyaf

Sering Dapat Ancaman Hingga Teror dari DC Pinjol Galbay? Laporkan ke 3 Lembaga Ini, Dijamin Kapok dan Insyaf

Sering Dapat Ancaman Hingga Teror dari DC Pinjol Galbay? Laporkan ke 3 Lembaga Ini, Dijamin Kapok dan Insyaf--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - 3 Lembaga yang bisa anda manfaatkan untuk melaporkan segala perlakuan ancaman hingga teror dari DC pinjol galbay. Selengkapnya dibawah ini.

Seringkali DC pinjol galbay melakukan penagihan kepada nasabahnya yang mengalami telat bayar cicilan pinjaman online yang dlakukan secara langsung dengan mendatangi rumah nasabahnya.

Adapun selain menagih cicilan pinjaman online, DC pinjol galbay juga akan menanyakan beberapa informasi penting terkait dengan permasalah telat bayar yang dialami nasabahnya.

Sayangnya dalam proses penagihan yang dilaksanakan DC pinjol galbay dilakukan dengan tidak etis atau kasar.

Paling parah jika mereka DC pinjol galbay akan memberikan ancaman sampai teror untuk menakut-nakuti nasabahnya yang telat bayar.

Hal tersebut justru akan menimbulkan asumsi yang biuruk kepada masyarakat, serta menyebabkan tekanan mental yang berat bagi si nasabah.

BACA JUGA:Telat Bayar Shopee Paylater, Bakal Didatangi DC Langsung Kerumah? Simak Dulu Ini

BACA JUGA:Usir Teror DC Pinjol Ilegal dengan Duit Rp50 Ribu Ternyata Lebih Aman dan Gak Berisiko, Begini Caranya

Nah untuk menangani hal seperti ini ada 3 lembaga yang bisa anda manfaatkan untuk mengadukan perlakuyan ancaman dan teror dari para debt Collector pinjaman online tersebut. Berikut daftarnya:

1. Bank Indonesia

Nasabah yang mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari debt collector dapat melaporkannya ke Bank Indonesia (BI).

BI sebagai otoritas moneter bertanggung jawab untuk melindungi konsumen jasa sistem pembayaran, termasuk penarikan dana, transfer dana, alat pembayaran menggunakan ATM/debit/kartu kredit, uang elektronik, dan layanan lainnya.

2. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

Adapun selain melaporkan tindak ancaman dan teror Debt Collector ke Bank Indonesia, anda bisa melaporkannya juga ke lembaga OJK.

Sumber: