Hak dan Kewajiban sebagai Pengguna Pinjol, Wajib Tahu Sebelum Daftar
Ilustrasi. Hak dan kewajiban sebagai pengguna pinjol-freepik-
radartegal.com – Anda harus tahu hak dan kewajiban sebagai pengguna pinjol, sebelum mengajukan pinjaman. Terutama jika Anda merupakan debitur pemula yang baru pertama kali ingin mengajukan pinjaman uang.
Sejumlah hak dan kewajiban sebagai pengguna pinjol ini berlaku pada layanan yang sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting untuk melindungi Anda sebagai konsumen pinjaman online.
Hak dan kewajiban sebagai pengguna pinjol juga bisa sebagai langkah antisipasi adanya masalah di kemudian hari. Terutama masalah yang bisa berkaitan dengan pinjaman.
Berikut hak dan kewajiban sebagai pengguna pinjol yang harus Anda tahu. Pastikan Anda jalani kewajiban yang tertera, serta minta hak yang Anda miliki.
BACA JUGA : 3 Hal yang Bisa Pengaruhi Besar Limit Pinjol Tiap Pengguna, Cek Selengkapnya
BACA JUGA : 7 Cara Atasi Teror Pinjol Ilegal Tanpa Ganti Nomor HP
Hak dan kewajiban sebagai pengguna pinjol
Tiap layanan pinjaman online memang memiliki kebijakan serta aturan tersendiri. Baik dari pendaftaran sampai hal-hal yang bersangkutan dengan pinjaman.
Di bawah ini dirangkum hak dan kewajiban secara umum yang harus Anda ketahui. Jangan sampai Anda tidak tahu, agar peraturan yang ada tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
1. Hak
Sebagai konsumen pinjol, Anda berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan mudah dipahami. Terutama soal suku bunga, biaya tambahan, jangka waktu pinjaman, serta prosedur pelunasan.
Saat mengajukan pinjaman online, ada sejumlah data diri yang harus diberikan. Penyedia layanan wajib memastikan agar data-data Anda tetap rahasia dan aman, jauh dari penyalahgunaan dari oknum tertentu.
BACA JUGA : Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Debitur Galbay Simak Dulu Ini
BACA JUGA : 5 Cara Dapat Pinjol Limit Tinggi untuk Pengguna Baru, Bisa Dicoba
Meskipun memiliki utang, debitur pinjol memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil dan tidak diskriminatif. Jika merasa dirugikan, Anda berhak mengajukan pengaduan kepada pihak penyedia layanan pinjol atau lembaga pengawas seperti OJK, agar mereka mendapatkan sanksi.
2. Kewajiban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: