Pegawai Koperasi di Pekalongan Gelapkan Dana Deposito Nasabah 380 Juta, Ini Modus Operandinya

Pegawai Koperasi di Pekalongan Gelapkan Dana Deposito Nasabah 380 Juta, Ini Modus Operandinya

Kasat Reskrim Polres Pekalongan menerangkan pengungkapan kasus pegawai koperasi gelapkan dana deposito nasabah saat konferensi pers.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *

Sumber: