Pegawai Koperasi di Pekalongan Gelapkan Dana Deposito Nasabah 380 Juta, Ini Modus Operandinya
Kasat Reskrim Polres Pekalongan menerangkan pengungkapan kasus pegawai koperasi gelapkan dana deposito nasabah saat konferensi pers.-Hadi Waluyo-radar pekalongan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: