Pegawai Koperasi di Pekalongan Gelapkan Dana Deposito Nasabah 380 Juta, Ini Modus Operandinya

Pegawai Koperasi di Pekalongan Gelapkan Dana Deposito Nasabah 380 Juta, Ini Modus Operandinya

Kasat Reskrim Polres Pekalongan menerangkan pengungkapan kasus pegawai koperasi gelapkan dana deposito nasabah saat konferensi pers.-Hadi Waluyo-radar pekalongan

RADAR TEGAL - Pria berinisial DP, 29 tahun, hanya bisa meratap dibalik jeruji besi tahanan Polres Pekalongan.

Warga Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah gelapkan dana deposito nasabah hingga Rp380 juta.

DP merupakan Supervisor sebuah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kota Santri.

Dia diduga melakukan kejahatan penggelapan uang nasabah sejak Desember 2021 hingga Juni 2022.

Aksi kejahatan DP terungkap setelah nasabah koperasi tempatnya bekerja melapor ke polisi.

BACA JUGA:Kejahatan di Kota Santri Naik, 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus

Menurut Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, DP atau tersangka diduga telah menggelapkan dana nasabah berupa simpanan deposito.

Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam sistem serta disetorkan ke kantor pusat KSPPS, oleh pelaku tidak disetorkan. DP malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. 

“Pelaku ini telah empat kali menerima dana deposito dari nasabah yang telah disetorkan dengan total dana deposito berjumlah Rp 380 juta,” ujarnya saat konferensi pers.

Perbuatan pelaku, sambung Kasatreskrim, baru diketahui saat nasabah hendak mengambil dana depositonya. Namun DP tidak bisa memberikan dana tersebut ke nasabah.

“Pelaku tidak bisa memberikan dana yang akan diambil oleh nasabahnya, karena dana tersebut sudah digunakannya untuk keperluan pribadi. Sehingga, para nasabah ini segera melaporkan ke polisi,” kata AKP Isnovim sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.

BACA JUGA:GAK ADA AHLAK! Bukan Beri Donasi, Pria Paruh Baya di Pekalongan Ini Malah Gondol Tabung Gas Panti Asuhan

Lebih jauh Kasat Reskrim mengungkapkan, modus operandi yang digunakan DP dalam menjalankan aksinya, yakni dengan memalsukan tanda bukti setoran atau bilyet.

"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat bilyet sendiri (bilyet palsu) dan memberikannya kepada nasabah yang sudah menyetorkan dana depositonya."

Sumber: