Besok, Mega Proyek KPT Diresmikan Bupati Brebes Idza Priyanti

Besok, Mega Proyek KPT Diresmikan Bupati Brebes Idza Priyanti

MEGAH- Kantor Pelayanan Terbaru (KPT) yang bakal diresmikan oleh Bupati Brebes Idza Priyanti, besok nampak megah.-Dedi Sulastro/Radar Tegal Group-

BREBES, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah melakukan boyongan ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Minggu 28 Agustus lalu. Meski sudah boyongan, peresmian KPT baru akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

 

Sebelumnya, mengawali perpindahan Kantor Bupati ke KPT dilakukan berbagai kegiatan, digelar istighotsah dan tasyakuran pada Sabtu, 27 Agustus malam. Hingga kirab boyongan yang dilaksanakan pada Minggu pagi.

 

Bupati Brebes Idza Priyanti mengungkapkan rasa syukur dan mengharap semoga KPT yang selesai dibangun dan digunakan mendapat keberkahan. Pegawai yang menempati kantor ini, bisa lebih bergairah, bersemangat, berfungsi maksimal dalam memberikan pelayanan profesional dan sepenuh hati kepada masyarakat.

 

“Perlu diingat, dengan pembangunan KPT, para ASN bisa mempertanggungjawabkan dengan menunjukkan kinerja yang semakin baik dan pelayanan prima. Selain itu, bisa merawatnya baik dari segi kebersihan dan kenyamanan. Dengan adanya KPT juga dapat menciptakan semangat baru dan peningkatan kinerja," ungkapnya.

 

Seperti data yang diterima, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melaporkan, pekerjaan pembangunan KPT Kabupaten Brebes Tahun 2021-2022 (multiyears) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp120 miliar dengan nilai kontrak senilai Rp110.775.611.176,00. Waktu Pelaksanaan sejak 20 Agustus 2021 hingga 24 Agustus 2022 atau 370 hari kalender. 

 

KPT dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 29.919 m2 atau 3 hektare kurang. Sedangkan luas total bangunan dari lantai 1 hingga lantai 6 seluas kurang lebih 9.852 m2.

 

Pekerjaan KPT dilaksanakan oleh PT Istaka Karya (Persero) dan PT Chimarder 777 (KSO) dengan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) PT Andaru Koncer Jagad-PT Elcentro Engineering Consultant-PT Adjisaka Konsultan Teknik (KSO).

 

Pada akhir masa kontrak per 24 Agustus 2022, telah dilaksanakan pemeriksaan bersama hasil pekerjaan dengan nilai progres sebesar 98,50%, dalam hal ini pekerjaan belum 100%. Terhadap kekurangan progres sebesar 1,50% diberikan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan dengan denda sebagaimana termuat dalam ketentuan kontrak pekerjaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: