Usulan Pembentukan Pansus Covid-19 di Kabupaten Tegal Dipending

Usulan Pembentukan Pansus Covid-19 di Kabupaten Tegal Dipending

"Di mana sebenarnya 15 anggota DPRD Kabupaten Tegal yang sudah menandatangani usulan pembentukan pansus tersebut sudah berkumpul bersama untuk membahas tindak lanjut dan langkah ke depan," lanjutnya.

Mengenai pengawasan DPRD kepada pelaksanaan penanganan Covid-19 oleh pemkab, Pasal 64 ayat 1 PP 12/2018 berbunyi pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Banmus. Banmus sudah mengadakan rapat yang hasilnya pansus tersebut tidak perlu dilanjut karena nanti tumpang tindih dengan wewenang Komisi 4. Di mana Komisi 4 sudah melaksanakan tugasnya dg baik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo juga menyatakan tidak perlu ada pansus terlebih dahulu. 

"Lebih baik adakan rapat dengar pendapat pimpinan fraksi-fraksi dengan mengundang gugus tugas untuk meminta penjelasan rumor yang ada di Kabupaten Tegal tentang penanganan dan pencegahan Covid-19. Apalagi dirasa pada rapat dengar pendapat tersebut puas,  maka tidak perlu ada pansus. Namun apabila tidak puas baru dibentuk pansus bahkan bisa dilanjut ke hak angket dan ditingkatkan ke hak interpelasi," tambahnya. (guh/ima)

Sumber: