Usulan Pembentukan Pansus Covid-19 di Kabupaten Tegal Dipending

Usulan Pembentukan Pansus Covid-19 di Kabupaten Tegal Dipending

Usulan pembentukan pansus Covid-19 oleh anggota fraksi di DPRD Kabupaten Tegal terkendala. Karena sebagian besar anggota dewan menghendaki dilakukan rapat dengar pendapat dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 terlebih dahulu.

Anggota Fraksi PPP Nurani Rakyat Haji Khaeru Soleh SH MH, Rabu (4/11) mengatakan, fraksinya  menjadi salah satu yang menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) penanganan Covid-19 dan sudah menggalang 15 tanda tangan anggota dewan. 

Dari beberapa perwakilan fraksi yang ikut, juga mengusulkan adanya pansus tersebut. Karena 
pandemi Covid-19 melibatkan semua aspek, termasuk tugas dan wewenang DPRD. Karena telah dijelaskan dalam Pasal 64 Ayat 1 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

"Pansus dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang tidak bisa ditangani satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap," katanya. 

Dalam penanganan Covid-19, tambah Haji Khaeru Soleh SH MH, 
ada fungsi, tugas dan wewenang DPRD yakni pengawasan. Tapi apakah bisa dilaksanakan oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap? 

Dalam hal ini tentu harus realistis. Covid-19 dalam perkembangannya menyentuh banyak aspek. Ada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, anggaran, regulasi, ketertiban dan sebagainya. 

"Saya kira mustahil semua itu bisa ditangani oleh satu alat kelengkapan DPRD,” tambahnya.

Selama pandemi Covid-19 ini, lanjut Soleh, dalam urusan kesehatan ditangani Komisi IV, urusan sosial juga Komisi IV, tapi urusan realokasi anggaran oleh banggar dan kebencanaan oleh Komisi III dan seterusnya. 

"Itukan ditangani oleh lebih dari satu alat kelengkapan dewan (AKD). Dalam situasi seperti ini PP 12 tahun 2018 memberi ruang untuk membentuk pansus," ucapnya. 

Jadi pembentukan pansus itu bukan soal perlu atau tidak, suka atau tidak, setuju atau tidak atas dasar pertimbangan subyektif. Melainkan mau atau tidak melaksanakan amanat PP tersebut. 

Dirinya mengira ironis kalau DPRD Kabupaten Tegal tidak mau melaksanakan perundang-undangan yang berlaku. Padahal dirinya sudah menuruti prosedur dalam pembentukan pansus tersebut, di mana pada rapat banmus disetujui oleh semua anggota kecuali Hajjah Noviyatul Faroh dari Fraksi PKB, Bahrun dan Sriyanto dari Fraksi Demokrat Sejahtera. 

Alasan mereka, pansus Covid-19 sudah tidak relevan karena semua komisi ikut andil dalam fungsi pengawasan. 

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani SH yang menyatakan pembentukan pansus untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi DPRD yang tidak bisa ditangani satu AKD bersifat tetap yaitu komisi-komisi dan badan.

Hal tersebut tertuang dalam penjelasan Pasal 64 Ayat 1 PP 12 2018 sebagai pedoman pembuatan Tatib DPRD.

Sumber: