Ngelapak di Lahan Parkir, Belasan Pedagang Lemprakan di Pasar Kemantran Tegal Ditertibkan
PENERTIBAN - Petugas UPTD Pasar Wilayah II DiskopUKMdag Kabupaten Tegal sedang menertibkan para pedagang lemprakan di Pasar Kemantran Kramat, Jumat, 5 Juli 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
KRAMAT, radartegal.id - Gara-gara ngelapak di lahan parkir, belasan pedagang lemprakan di Pasar Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ditertibkan, Jumat, 5 Juli 2024 pagi. Pedagang lemprakan ini adalah pedagang yang berjualan di bawah atau lesehan.
Pedagang lemprakan di Pasar Kemantran yang ditertibkan ini didominasi penjual sayuran dan kue kering yang sebenarnya sudah memiliki lapak di dalam pasar. Mereka juga rutin membayar retribusi tetapi memilih menggelar lapak di lahan parkir.
"Sebenarnya tempat ini untuk lahan parkir. Tapi ada belasan pedagang yang berjualan di sini, sehingga kami tertibkan," kata Kepala UPTD Pasar Wilayah II DiskopUKMdag Kabupaten Tegal, Prihanto Pranganingkas, di sela-sela penertiban pedagang lemprakan di Pasar Kemantran.
Belasan pedagang lemprakan di Pasar Kemantran ini ditertibkan oleh petugas UPTD Pasar Wilayah II Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DiskopUKMdag) Kabupaten Tegal. Penertiban ini berlangsung lancar dan aman.
BACA JUGA: Khawatir Lupa atau Hilang, Pedagang Pasar Kemantran Titipkan Kartunya ke Petugas
BACA JUGA: Pelaku Usaha Lingkungan Pasar Kemantran Divaksin, Lansia Tetap Prioritas
Para pedagang pun menyadari kesalahannya karena berjualan bukan pada tempatnya.
"Kami sudah sering menertibkan, tapi terkadang mereka balik lagi ke depan. Dan penertiban kali ini, kami lebih tegas," ujarnya.
Terkait penertiban pedagang lemprakan ini, Kepala DiskopUKMdag Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui sekretarisnya, Mulyanto membenarkan jika lahan di depan pasar memang khusus untuk lahan parkir. Bukan untuk berjualan.
Sehingga para pedagang lemprakan di Pasar Kemantran yang menempati lahan tersebut harus ditertibkan. Sebenarnya, lanjut Mulyanto, pihaknya sudah acapkali menertibkan para pedagang tersebut.
BACA JUGA: Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih dalam Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 di Kota Tegal
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Tegal Krisis PPNS, Uji Berkala dan Penertiban Kendaraan Bermotor Terkendala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: