10 Orang di Brebes Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Seorang di Antaranya Tanam Ganja

10 Orang di Brebes Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Seorang di Antaranya Tanam Ganja

Sebanyak 10 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Polres Brebes. Para pelaku berhasil diamankan oleh Polres Brebes selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang digelar Mei 2024.(istimewa)--

BREBES, radartegal.id – Sebanyak 10 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Polres Brebes. Para pelaku berhasil diamankan oleh Polres Brebes selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang digelar Mei 2024 lalu.

 

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes.

 

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan, salah satu kasus yang menjadi atensi adalah terkait kepemilikan 3 batang pohon ganja oleh salah satu tersangka berinisial EP (43) warga Kecamatan Bumiayu. Tersangka EP, merupakan salah satu pelaku yang membudidaya tanaman ganja dirumahnya.

 

Dodiawan mengungkapkan terungkapnya kasus budidaya tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 batang pohon tanaman ganja, ganja kering 113,5 gram, sabu 0,72 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,42 gram.

 

BACA JUGA: 4.704 Butir Obat Berbahaya dan 326,05 Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal Beserta BB Lainnya

 

BACA JUGA: Selama 2023, Satresnarkoba Polres Brebes Amankan 57 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

“Dari tersangka Polisi mengamankan 3 batang pohon ganja yang ditaman dalam pot bekas air mineral dengan tinggi 129, 5 cm, 138 cm dan 114 cm beserta barang bukti lainya,” kata Wakapolres kepada sejumlah awak media, Jumat 5 Juli 2024.

 

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menerangkan para pelaku yang kini tengan menjalani proses penyidikan tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

 

Sementara itu, pelaku EP(43) mengaku dirinya mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli melalui online. Dirinya kemudian menanam bibit tersebut diatas genteng agar cepat tumbuh  dan terkena langsung sinar matahari serta dengan maksud tidak diketahui Polisi.

 

BACA JUGA: 7.566 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 21 September 2023, 6.280 Orang Masuk Penyidikan

 

BACA JUGA: Bentengi Pemuda dari Peredaran Narkoba, Ini yang Dilakukan KNPI Kota Tegal

 

Dalam pengakuannya, dia mengaku kalau tanaman ganja tersebut dikonsumsi sendiri dan  tidak akan dijual sebelum akhirnya dibekuk oleh Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Brebes.

 

“Saat diketahui Polisi, tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur 100 hari. Dari pengakuan pelaku, tanaman itu tidak akan dijual tapi untuk konsumsi sendiri,” punykasnya.

Sumber: