Diduga Ada Aliran Dana Besar, Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Sebaiknya Diambil Alih KPK

Diduga Ada Aliran Dana Besar, Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Sebaiknya Diambil Alih KPK

Ghufron menyatakan, KPK dapat mengusut dengan menindak secara langsung ataupun melakukan supervisi dengan instansi penegak hukum lain. Diketahui, pada Juni 2020, Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan imigrasi.

Dia sempat membuat E-KTP, paspor dan mengajukan permohonan PK di PN Jaksel pada 8 Juni 2020. Selama persidangan, Djoko Tjandra tidak pernah hadir. Alasannya sakit.

PN Jaksel memutuskan tidak menerima PK Djoko Tjandra. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menangkap buronan yang telah 11 tahun diburu tersebut. Tim mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kapolri kemudian mengirim surat ke Kepolisian Diraja Malaysia melakukan upaya pencarian. Seteah itu, ditindaklanjuti police to police.Pada Kamis, 30 Juli 2020, Djoko Tjandra ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. (riz/gw/fin)

Sumber: