Fantastis! Hadi Pranoto Tuntut Balik Muannas dengan Nilai Rp140 Triliun

Fantastis! Hadi Pranoto Tuntut Balik Muannas dengan Nilai Rp140 Triliun

Tidak terima dipolisikan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid, pria yang mengaku menemukan obat Covid-19, Hadi Pranoto akan melakukan perlawanan hukum. 

Tak tanggung-tanggung, Hadi menuntut ganti rugi bernilai fantastis yakni USD10 miliar atau setara dengan Rp140 triliun kepada Muannas.

Hadi Pranoto menegaskan akan menuntut balik Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya akan lapor balik dan itu pasti saya akan meminta uji materiil dan pay materil kepada saudara pelapor USD 10 miliar,” tegas Hadi Pranoto, Selasa (4/8) dikutip dari Pojoksatu.

Hadi merasa, laporan Muannas ke polisi merupakan bentuk pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Ia menyebut tuntutan USD10 miliar kepada Muannas tidak sebanding dengan karya yang didapatkan.

Hadi mengklaim sudah meneliti herbal antibodi Covid-19 sejak tahun 2000 atau sebelum virus itu masuk ke Indonesia.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19).

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Semuanya (dilaporkan) termasuk Anji channel Youtubenya yang menyebarkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Kalau Hadi Pranoto berita bohongnya Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946,” kata Muannas.

Menurut Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya dalam video tersebut.

Salah satunya soalnya biaya rapid dan swab tes dengan metode yang dia miliki, yakni digital technology yang dianggap lebih efektif namun biayanya murah Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

Selain pernyataan soal itu, kata Muannas, Hadi juga akan dilaporkan ihwal obat herbal Covid-19.

Sumber: