Sewa Gedung OJK Dinilai Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Arif Poyuono: Ini Masih Berkaitan dengan Joko Tjandra

Sewa Gedung OJK Dinilai Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Arif Poyuono: Ini Masih Berkaitan dengan Joko Tjandra

Bareskrim diminta untuk tetap mengusut adanya kejanggalan dalam bisnis yang dijalankan Joko Tjandra, tidak terkecuali dengan sewa Gedung Mulia 1 dan dua yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Arief Poyuono melihat adanya beberapa kejanggalan dalam sewa gedung tersebut. ”Kebijakan dan keputusan OJK menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 jelas jelas merupakan perbuatan melawan melawan hukum, dan hal ini masih berkaitan dengan Joko Tjandra,” ungkap Arief kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (2/8) kemarin.

Ditambahkannya, banyak kasus penyewaan Gedung oleh intensi pemerintah yang dijerat dengan Undang-Undang 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana OJK bisa dijerat dengan Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

”Bukti awal untuk KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri agar bisa menyidik adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor OJK,” jelasnya.

Pasalnya, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, BPK sudah menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp394,3 miliar hingga Mei 2019.

”Karena itu diharapkan Bareskrim Polri yang saat ini sedang memeriksa keterkaitan antara OJK dan Joko S Tjandra bisa mengungkap adanya dugaan dugaan gratifikasi dalam sewa menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan2 oleh OJK,” imbuhnya seraya menyebut, saat ini tinggal adu cepat saja antara Kepolisian dengan Kejaksaan dan KPK dalam mengungkap dugaan kerugian negara oleh Dewan Komisioner OJK.

Sementara itu pihak OJK sendiri belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas apa yang disampaikan Arief Poyuono. ”Saya sekarang di riset Penguatan Pengawasan Bank. Ajadi nggak berhubungan dengan humas,” terang Irwan Lubis, pengawas OJK, yang mengaku kini di tempatkan di Riset Penguatan Pengawasan Bank.

Begitu juga dengan pihak Humas OJK, belum memberikan penjelasan terkait hal ini. (fin/zul/ful)

Sumber: