Ditata Kembali, Jam Pelayanan Minimarket Kota Tegal Tidak Bisa Lagi Seenaknya
SERAHKAN DOKUMEN - Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Sugiyono menyerahkan dokumen Laporan Pansus IV kepada Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 13 Juni 2024. -K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id
TEGAL, Radartegal.id- Kembali ditata, jam pelayanan minimarket Kota Tegal tidak bisa lagi diatur seenaknya pengelola. Karena, DPRD Kota Tegal sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal yang mengatur hal tersebut.
Mengacu kesepakatan hasil pembahasan, jam pelayanan minimarket Kota Tegal, Department Store, dan Supermarket ditetapkan pada Senin sampai Jumat mulai pukul 10.00 sampai 22.00. Kemudian Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai 23.00.
Sedangkan pada hari besar keagamaan, hari libur nasional, atau hari tertentu lainnya mulai pukul 10.00 sampai 23.30.
Selain mengatur jam pelayanan minimarket Kota Tegal, Department Store, dan Supermarket, raperda yang telah ditetapkan menjadi perda tersebut juga mengatur Jarak Lokasi Pendirian untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
BACA JUGA: Pertumbuhan Minimarket di Kota Tegal Diminta Dikendalikan, DPRD: Mengancam Toko Kelontong
BACA JUGA: Disorot BPKN, Kembalian Permen di Minimarket Bentuk Pelanggaran Hak Konsumen
Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri menjelaskan pemerintah daerah tidak serta merta melegalkan serta mempermudah usaha yang akan berinvestasi di Kota Tegal. Namun tetap memberikan rambu-rambu yang ketat dan memprioritaskan serta memperhatikan para pelaku usaha kecil dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
Pj Wali Kota mengatakan, penataan dan pembinaan toko eceran, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, harus lebih baik lagi. Agar ke depan menjadi langkah awal yang baik bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan.
Jika tidak dikelola dengan baik, tata kelola di bidang perdagangan akan berdampak buruk, karena persaingan di dalam dunia usaha sedemikian kerasnya.
Pj Wali Kota berharap perubahan raperda tersebut menjadi landasan hukum dalam menghadapi dampak kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dapat menekan perkembangan pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat. Karena itu pertumbuhan dan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan perlu ditata dan dibina kembali.
BACA JUGA: Terekam Kamera Pengintai, Pencuri Gasak Ratusan Bungkus Rokok di Sebuah Minimarket
“(Ini) agar pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat, dapat tumbuh dan berkembang dalam mengisi peluang usaha yang terbuka,” ujar Pj Wali Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: