Imbas Putus Kerjasama dengan BPJS, Ratusan Karyawan Rumah Sakit di Brebes Dirumahkan
--
BREBES, radartegal.com - Sebulan lebih Rumah Sakit Bhakti Asih (RSBA) BREBES telah diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan. Dampaknya, kurang lebih 100 karyawan RSBA dirumahkan.
Kebijakan pemutusan tersebut imbas pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Humas RS Bhakti Asih Brebes M Iqbal mengatakan, kurang lebih ada 25 % jumlah karyawan terpaksa di putus kontrak kerjanya.
"Yah, ada sekitar 100 lebih atau 25 persen dari jumlah keseluruhan karyawan, pemutusan itu karena ada pengurangan jumlah pasien terutama pasien pengguna BPJS, apa lagi di sini 80 persen adalah pasien pengguna BPJS, Sehingga terpaksa menejemen melakukan pemutusan karyawan," ungkapnya, Rabu 22 Januari 2025.
BACA JUGA: Pasien BPJS Dua RSUD di Brebes Mengalami Lonjakan
BACA JUGA: 2 RS Swasta di Brebes Putus Kerja Sama dengan BPJS, Lonjakan Pasien RSUD Capai 85 Persen
Dia menjelaskan, pemutusan kerja dengan ratusan karyawan itu imbas dari sanksi yang di terima dari pihak BPJS. Yaitu, pemutusan kerjasama antara BPJS dengan RSBA Brebes akhir tahun lalu.
Sementara itu, untuk pasem saat ini yakni sekitar 20 sampai 25 persen, kata Ikbal, hanya dari pasien pengguna asuransi Jasa Raharja dan beberapa pasien umum. Sedangkan lainnya, merupakan peserta BPJS Kesehatan yang sekarang dipindha ke rumah sakit lainnya.
Meski begitu menurut Ikbal, pemutusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dimana hak hak karyawan yang di PHK tetap di penuhi. Hak pesangon bagi pegawai yang di dirumahkn bervariasi tergantung masa tugas dan jabatan terakhirnya.
Selain memberikan hak pesangonya, pihak pengelola RS Bhakti Asih juga memperhatikan nasib lebih dari 100 orang karyawanya dengan memberikan prioritas diterima kembali jika nantinya rumah sakit kembali normal.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabut UHC di Brebes, DPRD Pertanyakan Nasib Warga Kurang Mampu
BACA JUGA: Lakukan Kecurangan, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 2 Rumah Sakit Swasta di Brebes Ini
"Kami tidak ingin nasib 100 lebih pegawai yang terkena PHK terkatung-katung, setelah mendapatkan pesangon, mereka dipersilahkan melamar pekerjaan di tempat lain, jika nanti kondisinya sudah kembali normal dan rumah sakit membutuhkan jasa mereka, silahkan kembali bekerja jika mereka menyanggupi," ujarnya.
Para pekerja yang di PHK juga mendapatkan sertifikat yang memudahkan mereka untuk melamar pekerjaan ditempat lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: